Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Terakhir, Ini Cara Lapor Diri PPDB Jakarta 2023 SD-SMA/SMK

Kompas.com - 05/07/2023, 14:05 WIB
Mahar Prastiwi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hari ini, Rabu (5/7/2023) menjadi hari terakhir Lapor Diri bagi calon peserta didik yang telah dinyatakan lolos dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Jakarta (PPDB Jakarta) 2023 tahap 2.

Batas waktu Lapor Diri PPDB Jakarta 2023 hanya sampai pukul 14.00 WIB.

Perlu diketahui bahwa tahapan Lapor Diri ini dikenal juga sebagai Daftar Ulang setelah dinyatakan lulus saat mendaftar PPDB Jakarta 2023.

Jika CPDB tidak melakukan lapor diri, maka CPDB akan dinyatakan mengundurkan diri meski sudah melewati tahap-tahap sebelumnya.

Baca juga: Simak Cara Daftar PIP Kemdikbud dan Syaratnya

Cara lapor diri PPDB Jakarta 2023

Lapor Diri atau daftar ulang merupakan tahap akhir dari PPBD 2023 yang perlu dilakukan calon peserta didik baru.

Calon peserta didik yang diterima pada sekolah tujuan harus melakukan lapor diri secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id.

Berikut cara Lapor Diri PPDB Jakarta 2023 yang perlu dilakukan calon peserta didik baru:

1. Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan.

2. Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password.

3. Klik tombol Lapor Diri

4. Mencetak Tanda Bukti Lapor Diri

Baca juga: UI Masih Buka Jalur Mandiri SIMAK UI 2023 D3-S1, Ditutup Besok

Baca juga: Ini 9 Jurusan Kuliah yang Menjanjikan di Masa Depan

Perlu diketahui oleh orangtua dan calon peserta didik baru bahwa siswa yang sudah melakukan lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur selanjutnya.

Calon peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan dan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.

Selain itu, calon peserta didik baru yang sudah lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.

Baca juga: Apa Itu Biaya SSPU di Jalur Mandiri UGM 2023? Cek Penjelasannya

Pastikan calon peserta didik baru sudah lapor diri dengan login di situs ppdb.jakarta.go.id dengan mengklik tombol Lapor Diri dan Jangan lupa untuk simpan dan cetak bukti lapor dirinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com