Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Ketentuan Kelulusan Saat Nilai SKD Sama pada Sekolah Kedinasan 2023

Kompas.com - 13/06/2023, 13:21 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Para calon mahasiswa atau taruna-taruni Sekolah Kedinasan 2023 yang sudah melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tentu sudah tahu nilai yang didapatkan.

Lalu bagaimana jika nilai antar peserta ada yang sama?

Terkait nilai yang sama, sebetulnya sudah diatur cara seleksinya oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Ketentuan tersebut terangkum dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga.

Baca juga: Kapan SKD STAN 2023 Digelar? Cek Jadwal, Passing Grade, Jumlah Soal

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, apabila terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD yang sama dan berada pada peringkat tiga kali jumlah formasi, maka penentuan kelulusan SKD dilakukan berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

Sementara untuk seleksi lanjutan diatur oleh masing-masing kementerian atau lembaga yang menaungi sekolah kedinasan.

"Pelamar sebaiknya sering mencari informasi di web resmi masing-masing instansi. Hindari informasi dari sumber yang tidak resmi," tegas Menteri Anas dilansir dari laman KemenPAN-RB.

Namun, bagi kamu yang lupa berapa nilai akhir atau skor SKD, kamu bisa mengeceknya lewat live score pada laman YouTube BKN.

Penentuan kelulusan SKD Sekolah Kedinasan 2023 bagi nilai peserta yang sama, tak cuma berdasarkan nilai TIU, TKP, TWK.

Berikut komponen penentuan kelulusan SKD Sekolah Kedinasan 2023 bagi peserta yang nilai sama saat tes.

Penentuan Kelulusan Nilai Sama saat SKD Sekolah Kedinasan 2023

Merujuk pada peraturan tersebut, apabila peserta memiliki nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan secara berurutan didasarkan pada:

1. Nilai kumulatif SKD yang lebih tinggi.

Baca juga: Pengumuman UTBK SNBT 2023, Ketik 2 Hal Ini untuk Tahu Hasilnya

2. Jika nilai kumulatif SKD sama, penentuan kelulusan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

3. Jika nilai TKP, TIU, dan TWK secara berurutan masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai rata-rata di ijazah atau nilai rapor.

4. Jika nilai rata-rata dan nilai rapor juga masih sama, penentuan kelulusan dilihat dari usia pelamar yang tertinggi.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com