Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB Jakarta 2023 Jalur Zonasi, Simak Ketentuan Jarak Rumah ke Sekolah

Kompas.com - 13/06/2023, 12:18 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Salah satu jalur di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2023 yang menyediakan kuota besar adalah jalur zonasi. Kuota jalur zonasi per jenjang untuk SD sebanyak 73 persen, SMP sebanyak 50 persen, dan SMA 50 persen.

Jalur Zonasi memberikan prioritas kepada siswa yang tinggal di satu Rukun Tetangga (RT) maupun satu kelurahan dengan sekolah tersebut.

Keputusan ini berdasarkan Peraturan Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPDB pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para siswa untuk bersekolah di tempat yang dekat dengan rumah mereka

Meski komponen jarak menjadi penting dan menjadi prioritas utama jalur Zonasi, namun ada beberapa komponen lain yang juga menjadi acuan seleksi di PPDB Jakarta 2023 seperti komponen usia, waktu mendaftar atau siapa yang paling dulu mendaftar.

Baca juga: 7 Hal Harus Diperhatikan Saat Pilih Sekolah di PPDB Jakarta 2023

Karena kuota zonasi cukup besar dibanding jalur PPDB, cek dulu apa saja komponen prioritas seleksi dalam PPDB Jakarta 2023 SD, SMP, SMA, ini rinciannya:

Prioritas Seleksi Jalur Zonasi SD

Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru atau CPDB yang berdomisili sama dan/ atau berdekatan dengan kelurahan sekolah.

Jika jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

1. Zonasi.

2. Usia dari yang tertua ke yang termuda;
urutan pilihan sekolah.

3. Waktu mendaftar.

Jika kuota Jalur Zonasi SD tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PPDB Tahap Kedua.

Baca juga: Syarat Usia Masuk TK dan SD, Penting Dipahami Ortu di PPDB 2023

Prioritas Seleksi Jalur Zonasi SMP dan SMA

Seleksi pada Jalur Zonasi menggunakan zona prioritas sebagai berikut:

1. Zona prioritas pertama diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di RT yang sama dengan RT lokasi sekolah dan CPDB yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.

2. Zona prioritas kedua diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di RT pada sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.

3. Zona prioritas ketiga diperuntukkan berdomisili sama dan/ atau berdekatan
sekolah. 

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com