KOMPAS.com - Bagi orangtua dan calon siswa jenjang SD yang ingin ikut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2023, maka harus paham beberapa hal.
Salah satunya ialah mengenai pengajuan akun PPDB Jakarta 2023 jenjang SD yang sudah dimulai pada Senin (15/5/2023).
Tentu, calon peserta didik baru (CPDB) bisa segera memulai pengajuan akun pendaftaran melalui laman ppdb.jakarta.go.id
Melansir akun Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, ini cara pengajuan akun pendaftarannya.
Baca juga: 20 SMA Terbaik di Jakarta Selatan, Acuan PPDB 2023
Pengajuan akun:
Adapun CPDB harus segera melakukan pengajuan akun juga verifikasi Kartu Keluarga (KK), alurnya:
1. Untuk pengajuan akun harus dilakukan dari laman https://ppdb.jakarta.go.id/.
2. Kemudian klik tombol Pengajuan Akun di kolom jenjang SD.
3. Berikutnya isi formulir pendaftaran dan data kependudukan sesuai dengan KK asli.
4. Pilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK.
5. Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen KK asli.
6. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi.
7. Menunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring oleh tim verifikator.
8. Sedang proses verifikasi bisa di cek secara berkala di akun masing-masing pendaftar dari laman https:/ /ppdb.jakarta.go.id/.
Baca juga: Ini Cara Daftar PPDB Jakarta SMK 2023
Aktivasi PIN/Token