Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekrutmen Bintara Polri 2022 bagi Lulusan SMA-S1, Butuh 9.284 Personil

Kompas.com - 02/04/2022, 08:59 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali membuka rekrutmen anggota terbaru.

Dilansir dari laman penerimaan.polri.go.id, dalam unggahan pengumuman Nomor : Peng/20/III/DIK.2.1/2022 diumumkan tentang Penerimaan Terpadu Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022. Rekrutmen Bintara Polri 2022 dibuka mulai tanggal 31 Maret sampai dengan 11 April 2022.

Rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Bintara Polri untuk menjadi Bintara Polri dengan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) melalui pendidikan pembentukan Bintara Polri.

Baca juga: Pendaftaran Taruna Akpol 2022 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar

Jumlah peserta didik yang dibutuhkan sejumlah 9.284 orang yang terdiri dari Bintara Polisi Tugas Umum (PTU) dan Bakomsus pria sebanyak 7.984 orang, Bintara (PTU) dan Bakomsus wanita sebanyak 300 orang, dan Bintara Brimob pria sebanyak 1.000 orang. Untuk rinciannya, bisa dilihat di bawah ini:

Bintara Polri:

  • Bintara PTU
  • Bakomsus TI
  • Bintara Brimob
  • Bakomsus Labfor
  • Bakomsus Polair
  • Bakomsus Musik
  • Bakomsus Tenaga Kesehatan
  • Bakomsus Logistik

Persyaratan umum:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  4. Pendidikan paling rendah SMU/sederajat
  5. Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
  6. Sehat jasmani dan rohani
  7. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat)
  8. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela

Persyaratan khusus:

1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;

2. Lulusan

SMA/sederajat

  • Bagi lulusan sebelum tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata ujian sekolah dibagi dua) minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59);
  • Bagi lulusan tahun 2018 dan 2019 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua) minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet
  • Bagi lulusan tahun 2020 dan 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah dengan akumulasi minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet
  • Tahun 2022 akan ditentukan kemudian.

Baca juga: Dibuka Rekrutmen Tamtama TNI AD 2022, Lulusan SMP Bisa Daftar

D1-D4 dan S1

  • Lulusan D1 sampai dengan D4/S-I dengan IPK minimal 3,00 dan terakreditasi.

3. Bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2022) melampirkan nilai rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 70,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet dan setelah lulus melampirkan ijazah dengan akhir nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua) minimal 65,00 

4. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud RI;

5. Ketentuan tentang Ujian Nasional Perbaikan:

  • Bagi lulusan tahun 2016 - 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2022 dengan ketentuan nilai ratarata memenuhi persyaratan
  • Calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2022.

6. Usia calon Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com