Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disdik DKI Buka Pendataan KJP Plus 2022: Cara Daftar dan Besar Bantuan

Kompas.com - 10/02/2022, 16:45 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta kembali membuka kesempatan bagi siswa SD, SMP, SMA serta SMK di DKI Jakarta untuk mendapatkan bantuan dana pendidikan melalu Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap 1 Tahun 2022.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi kesempatan warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun melalui program KJP Plus.

Informasi tersebut disampaikan oleh Disdik DKI melalui akun Instagram resmi.

"Pendidikan yang tuntas dan berkualitas bagi semua dengan KJP Plus. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2022. Cek infografik berikut ya untuk lengkapnya!" tulis Disdik DKI, Kamis (10/2/2022).

Baca juga: Kemendikbud Buka Beasiswa bagi Guru-Kepala Sekolah SD-SMA 2022

Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, total penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2021 berjumlah 816.690 siswa.

4 tahap pendataan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022

Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 dilakukan melalui pendataan calon penerima KJP Plus. Pendataan penerima KJP Plus Tahap 1 tahun 2022 selanjutnya terdiri dari empat tahapan, yaitu:

1. Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta (18-25 Februari 2022).

2. Calon penerima melengkapi berkas persyaratan melalui sekolah (14-25 Februari 2022).

3. Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima KJP Plus (28 Februari 2022 - 11 Maret 2022).

4. Data final penerima KJP Plus ditetapkan (14-31 Maret 2022).

Baca juga: 5 Beasiswa S2-S3 Tanpa Batas Usia, Kuliah Gratis dan Biaya Hidup

Lakukan ini bila belum terdaftar

Bagi peserta didik yang belum terdaftar, dapat menghubungi:

1. Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.

2. Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.

Besaran dana bantuan KJP Plus 2022

Besaran dana bantuan yang akan diterima oleh siswa penerima KJP Plus berbeda sesuai jenjang, dengan rincian:

SD/sederajat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com