Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajar SMA Ikut Pertukaran ke Jepang, Dapat Biaya Rutin Bulanan

Kompas.com - 29/08/2021, 17:06 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kamu ingin merasakan serunya belajar di Jepang? Lalu, bertemu pelajar se Asia dan saling bertukar ilmu?

Bisa saja. Karena kali ini, ada program Asia Kakehashi Project khusus bagi siswa SMA sederajat. Program beasiswa ini, didanai oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga, Sains, dan Teknologi (MEXT) Jepang.

Program ini bertujuan untuk menjembatani pemahaman budaya antara siswa SMA dari seluruh Asia dan Jepang.

Dilansir dari laman Instagram @binaantarbudaya, Asia Kakehashi Project mengutamakan siswa yang aktif dan berprestasi, baik akademik maupun non-akademik.

Baca juga: Mau Merasakan Kuliah di Amerika? Ikuti Program Pertukaran Pelajar Ini

Program ini memberikan keuntungan bagi siswa yang sedang mempelajari bahasa Jepang sebagai mata pelajaran di sekolah atau sebagai kegiatan ekstra kurikuler, atau terdaftar dalam kursus bahasa Jepang terstruktur.

Cakupan beasiswa

  • Visa Jepang
  • Perjalanan internasional antara negara asal dan Jepang, termasuk hanya satu bagasi terdaftar
  • Perjalanan dari dan ke kampung halaman, untuk Orientasi dan Reorientasi
  • Perjalanan antar kota di Jepang
  • Penempatan di keluarga angkat, sekolah menengah, atau asrama
  • Biaya orientasi di negara asal dan di Jepang
  • Kegiatan pengayaan program
  • Asuransi kesehatan kecuali untuk kondisi, mata, dan perawatan gigi
  • Tunjangan bulanan

Persyaratan umum

1. Kelas satu atau dua di Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK/MA)

2. Untuk Program Tahun 2022–2023, pendaftar lahir antara 1 April 2005 – 1 Agustus 2006

3. Nilai rata-rata minimal rapor B untuk semua mata pelajaran

4. Pernah atau sedang belajar bahasa Jepang sebagai mata pelajaran di sekolah, sebagai kegiatan ekstra kurikuler, atau mendaftar di kursus bahasa Jepang terstruktur, dibuktikan dengan rapor, sertifikat, atau hasil uji kompetensi

5. Aktif dan berprestasi, baik dalam bidang akademik maupun non akademik

6. Persetujuan dari orang tua kandung

7. Persetujuan dari sekolah

8. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan akta kelahiran

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com