KOMPAS.com - Video wawancara Mahfud MD dalam acara "Kick Andy" disebarkan dengan konteks yang keliru di media sosial.
Calon wakil presiden nomor urut 3 itu diklaim telah menyampaikan pernyataan bahwa Presiden Joko Widodo akan dihukum seumur hidup dan meninggal di penjara.
Faktanya, Mahfud diwawancarai saat masih menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dan tidak membahas soal Jokowi.
Mahfud mengomentari vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan Brigadir J.
Ia berpandangan, Ferdy Sambo tidak akan dieksekusi mati. Ia menduga Sambo akan dhukum seumur hidup dan meninggal di penjara.
Keyakinan tersebut berdasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hasil revisi yang akan berlaku pada 2026.
Dalam KUHP baru, kata Mahfud, terdapat pasal yang memungkinkan vonis mati bisa turun menjadi hukuman seumur hidup apabila terpidana dianggap berkelakuan baik.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.