KOMPAS.com - Indonesia telah melewati tahapan pemungutan suara atau pencoblosan dalam Pemilihan Umum 2024, yang dilakukan pada 14 Februari lalu.
Meski begitu, Pemilu 2024 diwarnai sejumlah kejanggalan. Hal ini menyebabkan munculnya dugaan terjadi kecurangan untuk memenangkan salah satu pasangan calon dalam Pilpres 2024.
Selain itu, sorotan juga muncul terhadap penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Beberapa kali Sirekap tidak bisa diakses publik, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan terkait independensi dan transparansi KPU.
Sejumlah anggota DPR kemudian mulai menyuarakan penggunaan hak angket untuk mengusut sejumlah kejanggalan dalam Pemilu 2024.
Kemudian, muncul pro dan kontra terkait penggunaan hak angket untuk menelusuri dugaan kecurangan Pemilu 2024. Aksi demonstrasi untuk mendukung dan menolak hak angket pun bermunculan.
Di media sosial juga mulai beredar sejumlah unggahan terkait hak angket. Akan tetapi, ada sejumlah unggahan yang memiliki informasi keliru.
Salah satunya adalah unggahan dengan narasi yang menyatakan bahwa aksi demonstrasi mendukung hak angket itu dibubarkan secara paksa oleh aparat keamanan.
Unggahan video itu memperlihatkan aksi demonstrasi mahasiswa yang dihalau. Keterangan tertulis dalam video menyatakan bahwa aksi demonstrasi itu dibubarkan polisi.
Namun, video itu diketahui memperlihatkan peristiwa yang terjadi pada aksi demonstrasi mahasiswa yang terjadi pada 2019.
Saat itu terjadi aksi besar yang dilakukan mahasiswa untuk menuntut pembatalan pengesahan UU KPK, menolak RKUHP, serta sejumlah tuntutan bertajuk "Reformasi Dikorupsi".
Video itu tidak memperlihatkan aksi demonstrasi pada awal Maret 2024.
Simak penjelasannya dalam infografik berikut ini:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.View this post on Instagram