KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menyebut pemerintah perlu melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal definisi hutan adat dan hutan negara.
Ketua MK periode 2008-2013 ini mengeklaim, pernah membuat putusan agar definisi hutan adat dibedakan dari hutan negara.
Hal tersebut ia sampaikan dalam debat keempat Pilpres 2024, di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, pada Minggu (21/1/2024).
"Saya juga sudah pernah membuat putusan Mahkamah Konstitusi agar definisi hutan adat dibedakan dari definisi hutan negara, karena definisi hutan adat yang sering dipakai sekarang itu sering menyingkirkan masyarakat adat dari lingkungan hidupnya," kata Mahfud.
Saat dihubungi pada Jumat (26/1/2024), Deputi Inklusi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Sandrayati Moniaga, mengonfirmasi putusan yang dimaksud Mahfud, yakni Nomor 35/PUU-X/2012.
Kemudian, Tim Cek Fakta menelusuri salinan putusan di situs MK.
Putusan mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan itu diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dipimpin Mahfud, pada 26 Maret 2013.
Delapan hakim MK lainnya yakni, Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, dan Anwar Usman.
Permohonan pengujian undang-undang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Kuntu, dan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Cisitu.
Mereka mengajukan uji materi Pasal 1 angka 6, Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (2) UU
Kehutanan.
(Catatan: Kata dan frasa dicetak tebal yang dipersoalkan pemohon).
Pada intinya, pemohon berpandangan ketiga pasal itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Mereka menilai, ketentuan itu menunjukkan bahwa UU Kehutanan memiliki cara pandang yang tidak tepat terhadap keberadaan dan hak-hak masyarakat adat atas kawasan hutan adat.