Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CEK FAKTA: Klaim Mahfud soal Putusan MK Terkait Definisi Hutan Adat dan Hutan Negara

Kompas.com - 29/01/2024, 08:40 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menyebut pemerintah perlu melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal definisi hutan adat dan hutan negara.

Ketua MK periode 2008-2013 ini mengeklaim, pernah membuat putusan agar definisi hutan adat dibedakan dari hutan negara.

Hal tersebut ia sampaikan dalam debat keempat Pilpres 2024, di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, pada Minggu (21/1/2024).

"Saya juga sudah pernah membuat putusan Mahkamah Konstitusi agar definisi hutan adat dibedakan dari definisi hutan negara, karena definisi hutan adat yang sering dipakai sekarang itu sering menyingkirkan masyarakat adat dari lingkungan hidupnya," kata Mahfud.

Bagaimana faktanya?

Saat dihubungi pada Jumat (26/1/2024), Deputi Inklusi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Sandrayati Moniaga, mengonfirmasi putusan yang dimaksud Mahfud, yakni Nomor 35/PUU-X/2012.

Kemudian, Tim Cek Fakta menelusuri salinan putusan di situs MK

Putusan mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan itu diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dipimpin Mahfud, pada 26 Maret 2013.

Delapan hakim MK lainnya yakni, Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, dan Anwar Usman.

Permohonan pengujian undang-undang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Kuntu, dan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Cisitu.

Mereka mengajukan uji materi Pasal 1 angka 6, Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (2) UU
Kehutanan.

  • Pasal 1 angka 6 menyatakan, hutan adat hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. 

  • Pasal 4 ayat (3) menyatakan, penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.

  • Pasal 5 ayat (2) menyatakan, hutan negara sebagaimana pada ayat (1) huruf a, dapat berupa hutan adat.

(Catatan: Kata dan frasa dicetak tebal yang dipersoalkan pemohon).

Pada intinya, pemohon berpandangan ketiga pasal itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

Mereka menilai, ketentuan itu menunjukkan bahwa UU Kehutanan memiliki cara pandang yang tidak tepat terhadap keberadaan dan hak-hak masyarakat adat atas kawasan hutan adat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[HOAKS] KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih

[HOAKS] KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Puan Promosikan Obat Nyeri Sendi

[HOAKS] Puan Promosikan Obat Nyeri Sendi

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Azan Berkumandang di Lancaster House, Bukan Istana Buckingham

[KLARIFIKASI] Azan Berkumandang di Lancaster House, Bukan Istana Buckingham

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks The Simpsons Prediksi Nyamuk Wolbachia, Simak Penjelasannya

INFOGRAFIK: Hoaks The Simpsons Prediksi Nyamuk Wolbachia, Simak Penjelasannya

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Beredar Hoaks Sri Mulyani Sebut Jokowi Lunasi Utang Negara di Sidang MK

INFOGRAFIK: Beredar Hoaks Sri Mulyani Sebut Jokowi Lunasi Utang Negara di Sidang MK

Hoaks atau Fakta
Fakta Timnas Indonesia: Patahkan Tradisi Olimpiade Korsel, Brace Perdana Rafael Struick

Fakta Timnas Indonesia: Patahkan Tradisi Olimpiade Korsel, Brace Perdana Rafael Struick

Data dan Fakta
Benarkah Penembak Jitu Disiagakan Saat Unjuk Rasa Pro-Palestina di Ohio State University?

Benarkah Penembak Jitu Disiagakan Saat Unjuk Rasa Pro-Palestina di Ohio State University?

Hoaks atau Fakta
Konten Satire soal Batas Usia Pengguna Spotify

Konten Satire soal Batas Usia Pengguna Spotify

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Foto RA Kartini Memakai Kerudung dan Kacamata

[HOAKS] Foto RA Kartini Memakai Kerudung dan Kacamata

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] KPU Jatim Belum Keluarkan Spesimen Surat Suara Pilkada 2024

[KLARIFIKASI] KPU Jatim Belum Keluarkan Spesimen Surat Suara Pilkada 2024

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Bantuan Dana Rp 75 Juta dari BPJS Kesehatan

[HOAKS] Bantuan Dana Rp 75 Juta dari BPJS Kesehatan

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Bendera GAM Berkibar Setelah Prabowo Menang Sengketa Pilpres di MK

[HOAKS] Bendera GAM Berkibar Setelah Prabowo Menang Sengketa Pilpres di MK

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Momen Surya Paloh Cium Tangan Jokowi Sebelum Pilpres 2024

[VIDEO] Momen Surya Paloh Cium Tangan Jokowi Sebelum Pilpres 2024

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Anak di Jayapura Tidak Tertular Virus Misterius yang Menyebar Lewat Angin

[KLARIFIKASI] Anak di Jayapura Tidak Tertular Virus Misterius yang Menyebar Lewat Angin

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks, Video Jet Misterius Terlihat Dekat Israel

INFOGRAFIK: Hoaks, Video Jet Misterius Terlihat Dekat Israel

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com