Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] KPU Coret Gibran sebagai Cawapres dan Jatuhkan Denda Rp 50 Miliar

Kompas.com - 09/01/2024, 17:59 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Beredar narasi bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dan menjatuhkan denda Rp 50 miliar.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.

Narasi yang beredar

Narasi soal KPU mencoret Gibran sebagai cawapres dan menjatuhkan denda 50 Rp miliar muncul di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Facebook ini (arsip).

Akun tersebut membagikan video berdurasi 9 menit 9 detik pada 8 Januari 2023 dengan judul:

V1ral ~ K-pu C0ret Gibran Sebagai Caw4pres Dan Jatuhkan D3nda 50 M

Kemudian pada thumbnail video terdapat keterangan demikian:

PRABOWO-GIBRAN BATAL NYAPRES

KPU AMBIL SIKAP TEGAL DALAM MENANGANI PELANGGARAN PEMILU 2024

 

Tangkapan layar Facebook narasi yang menyebut KPU mencoret Gibran sebagai cawapres dan menjatuhkan denda 50 miliarAkun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi yang menyebut KPU mencoret Gibran sebagai cawapres dan menjatuhkan denda 50 miliar

Penelusuran Kompas.com

Setelah video disimak sampai tuntas, tidak terdapat informasi KPU mencoret Gibran sebagai cawapres dan menjatuhkan denda Rp 50 miliar.

Narator video hanya membacakan artikel di laman Detik.com ini berjudul “Bawaslu Jakpus Putuskan Gibran Langgar Aturan CFD soal Bagi Susu Gratis”.

Artikel tersebut membahas mengenai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat yang memutuskan Gibran melakukan pelanggaran terkait aksi bagi-bagi susu gratis di area car free day (CFD) Jakarta.

Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan pembagian susu yang dilakukan Gibran melanggar peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. 

Selain itu, narator video juga membacakan artikel di laman Okezone ini berjudul “Bawaslu Nyatakan Kasus Gibran Bagikan Susu di CFD sebagai Pelanggaran Hukum”.

Artikel tersebut memuat pernyataan Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey. Ia menyebut aksi bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran di CFD Jakarta sebagai pelanggaran hukum lainnya.

Menurut dia, temuan itu akan diteruskan ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang. 

Sampai saat ini tidak ditemukan informasi valid KPU mencoret Gibran dan menjatuhkan denda Rp 50 miliar.

Kesimpulan

Narasi soal KPU mencoret Gibran sebagai cawapres dan menjatuhkan denda Rp 50 miliar tidak benar atau hoaks.

Judul dan isi video tidak sesuai. Narator hanya membahas soal putusan Bawaslu Jakarta Pusat yang menyatakan Gibran melakukan pelanggaran terkait aksi bagi-bagi susu gratis di area CFD Jakarta.

Gibran dianggap melanggar melanggar peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[HOAKS] Elkan Baggott Tiba di Qatar untuk Perkuat Timnas Indonesia

[HOAKS] Elkan Baggott Tiba di Qatar untuk Perkuat Timnas Indonesia

Hoaks atau Fakta
Disinformasi Bernada Satire soal Kematian Elon Musk

Disinformasi Bernada Satire soal Kematian Elon Musk

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] MK Larang Anies dan Ganjar Mencalonkan Diri sebagai Presiden

[HOAKS] MK Larang Anies dan Ganjar Mencalonkan Diri sebagai Presiden

Hoaks atau Fakta
Akun Instagram Palsu Wasit Shen Yinhao Bermunculan Setelah Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Akun Instagram Palsu Wasit Shen Yinhao Bermunculan Setelah Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Ronaldo Kritik Kepemimpinan Wasit Indonesia Vs Uzbekistan

[HOAKS] Ronaldo Kritik Kepemimpinan Wasit Indonesia Vs Uzbekistan

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan Diulang karena Ada Kecurangan

[HOAKS] Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan Diulang karena Ada Kecurangan

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] RSJ di Kendari Kebanjiran 50 Pasien akibat Efek Obat PCC

[HOAKS] RSJ di Kendari Kebanjiran 50 Pasien akibat Efek Obat PCC

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran, Simak Bantahannya

INFOGRAFIK: Hoaks KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran, Simak Bantahannya

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Tidak Benar Tabung Elpiji Kosong Bisa Terisi Lagi Setelah Diguyur Air Panas

[KLARIFIKASI] Tidak Benar Tabung Elpiji Kosong Bisa Terisi Lagi Setelah Diguyur Air Panas

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Hoaks! Bill Gates Lepaskan Nyamuk Penyebar Kaki Gajah di Bali

[VIDEO] Hoaks! Bill Gates Lepaskan Nyamuk Penyebar Kaki Gajah di Bali

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Najwa Shihab Wawancarai Beckham soal Bisnis Judi Online

[HOAKS] Najwa Shihab Wawancarai Beckham soal Bisnis Judi Online

Hoaks atau Fakta
Memanfaatkan Fitur Google untuk Mencari Artikel Cek Fakta

Memanfaatkan Fitur Google untuk Mencari Artikel Cek Fakta

Data dan Fakta
[KLARIFIKASI] Belum Ada Bukti Rafael Alun Korupsi Rp 3.000 Triliun

[KLARIFIKASI] Belum Ada Bukti Rafael Alun Korupsi Rp 3.000 Triliun

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Manipulasi Video Ledakan Asteroid Saat Menabrak Bulan

[KLARIFIKASI] Manipulasi Video Ledakan Asteroid Saat Menabrak Bulan

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Ronaldo Berikan Pujian kepada Timnas Indonesia U23

[HOAKS] Ronaldo Berikan Pujian kepada Timnas Indonesia U23

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com