Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi diklaim mengatakan bahwa Indonesia tidak wajib menampung pengungsi Rohingya karena tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim tersebut tidak benar atau hoaks.
Perkataan Menlu Retno bahwa Indonesia tidak wajib menampung pengungsi Rohingya dibagikan oleh akun Instagram ini (arsip) pada 29 Desember 2023.
Berikut narasi yang dibagikan:
Retno Marsudi Tegaskan Indonesia Bukan Pihak Konvesi Pengungsi 1951 Kita Tidak Punya Kewajiban Atas Solusi Rohingya
"Indonesia bukan pihak pada Konvensi pengungsi 1951, karena itu Indonesia tidak memiliki kewajiban dan kapasitas untuk menampung pengungsi, apalagi untuk memberikan solusi permanen bagi para pengungsi tersebut"
Retno Marsudi - Menteri Luar Negeri Indonesia
Setelah ditelusuri, pernyataan tersebut bukan dikeluarkan oleh Menlu Retno Marsudi, tetapi disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Lalu Muhammad Iqbal.
Dikutip dari pemberitaan KompasTV, 17 November 2023, Iqbal menyampaikan tanggapan resmi Kemenlu terkait gelombang kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh baru-baru ini.
Iqbal mengatakan, Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk menampung para pengungsi Rohingya karena tidak ikut meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951.
"Yang jelas Indonesia bukan pihak pada Konvensi Pengungsi 1951. Karena itu Indonesia tidak memiliki kewajiban dan kapasitas untuk menampung pengungsi, apalagi untuk memberikan solusi permanen bagi para pengungsi tersebut," kata Iqbal, dalam siaran pers yang diterima KompasTV, 16 November 2023.
Menurut Iqbal, selama ini Indonesia tetap bersedia menampung para pengungsi Rohingya berdasarkan asas kemanusiaan.
Ia menambahkan, banyak negara peratifikasi konvensi yang justru menolak kedatangan para pengungsi tersebut.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan bahwa pemerintah tetap berkewajiban melindungi pengungsi Rohingya meski tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951.
Menurut Usman, ini disebabkan Indonesia telah meratifikasi konvensi-konvensi lain terkait perlindungan hak asasi manusia (HAM).