Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, diklaim resmi akan bebas pada bulan Januari 2024.
Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Adapun pada 2016 hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica karena terbukti bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Mirna.
Mirna tewas setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2016. Hasil pemeriksaan Puslabfor Polri menunjukkan, Mirna meninggal karena keracunan sianida.
Narasi yang mengeklaim Jessica Kumala Wongso resmi bebas pada bulan Januari 2024 muncul di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Facebook ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 14 menit 1 detik pada 30 Desember 2023 dengan judul:
Jessica Rsmi Bebas Bulan Depan, T4ngk4p Ayah Mirna Dan Hak1m Yg Von1s Jessica
Kemudian dalam thumbanil video terdapat keterangan demikian:
JESSICA RESMI BEBAS BULAN DEPAN
TANGKAP AYAH MIRNA DAN HAKIM YG VONIS JESSICA
Setelah video disimak sampai tuntas tidak ditemukan informasi Jessica resmi bebas pada bulan Januari 2024.
Narator video hanya membacakan artikel di laman Ayo Bandung ini, yang berjudul "Dibongkar Otto Hasibuan, Pengajuan PK Kasus Jessica Wongso Diperkirakan pada Februari 2024, Ini Alasannya".
Artikel tersebut memuat pernyataan pengacara Jessica, Otto Hasibuan yang mengatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus kliennya pada bulan Januari atau Februari 2024.
Otto mengatakan, ia bersama timnya masih melengkapi bukti-bukti baru terkait kasus Jessica Wongso untuk diajukan PK.
Sementara itu, beberapa klip dalam video juga tidak terkait dengan narasi Jessica Wongso bebas pada bulan Januari 2024.