KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar menyebutkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membebaskan pajak yang berkaitan dengan pencerdasan kehidupan warganya.
Hal tersebut disampaikan Muhaimin dalam debat cawapres yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Convention Center (JCC), Jumat (22/12/2023) malam.
Menurut Muhaimin, salah satu cara membangun infrastruktur sosial adalah dengan membebaskan pajak bagi penyelenggara pendidikan.
"Ini seperti yang sudah dilakukan di Jakarta, yang ini bisa kita tarik ke tingkat nasional. Infrastruktur sosial tercipta dengan pemerintah memberi fasilitas yang memadai," ucap Muhaimin.
Sektor penyelenggara pendidikan bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Aturan itu berlaku di seluruh Indonesia.
Berikut bunyi Pasal 16 ayat (4) PP 49/2022:
"Meliputi pendidikan anak usia dini, dasar, menengah, dan tinggi oleh satuan pendidikan yang memiliki izin pendidikan formal dari pemerintah pusat atau pemda sesuai dengan kewenangannya."
Adapun Pemprov DKI Jakarta menerapkan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan dan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi guru, dosen, dan pensiunan pendidik. PBB-P2 adalah jenis pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan.
Menurut Dosen Universitas Pendidikan Ganesha Putu Sukma Kurniawan, pembebasan PBB-P2 bagi guru, dosen, dan pensiunan pendidik diatur dalam Pasal 2 Pergub DKI Jakarta No 42 Tahun 2019 s.t.d.d Pergub DKI Jakarta No 19 Tahun 2021.
Berikut bunyi Pasal 2 Pergub DKI Jakarta No 42 Tahun 2019:
"Pembebasan seluruhnya sebesar 100 persen atas PBB-P2 yang terutang dapat diberikan kepada wajib pajak: orang pribadi yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kependidikan dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi, termasuk pensiunannya."
Guru dan tenaga kependidikan yang dimaksud ialah guru dan tenaga kependidikan tetap/penuh waktu dari satuan pendidikan usia dini, dasar, dan menengah umum, kejuruan dan/atau keagamaan, baik yang berstatus PNS maupun non-PNS.
Sementara itu, dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi yang dimaksud merupakan dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi tetap/penuh waktu, baik yang berstatus PNS maupun non-PNS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.