KOMPAS.com - Tanggal 14 Februari 2024 akan menjadi momen penting dalam demokrasi Indonesia, karena akan berlangsungnya Pemilihan Umum 2024.
Pemilu 2024 akan berlangsung serentak. Ini berarti masyarakat Indonesia akan memilih capres-cawapres, anggota legislatif di tingkat pusat hingga daerah, serta DPD sebagai perwakilan daerah.
Dengan demikian, akan ada lima jenis surat suara yang akan diterima untuk dicoblos oleh pemilih dalam Pemilu 2024.
Lima jenis surat suara itu terdiri dari surat suara yang berisi gambar capres-cawapres, anggota DPD, anggota DPR tingkat pusat, tingkat provinsi, hingga kabupaten/wali kota.
Akan tetapi, ada catatan khusus bagi pemilih DKI Jakarta yang hanya akan mendapatkan empat surat suara. Sebab, tidak ada pemilihan anggota DPR tingkat wali kota di Jakarta.
Lalu seperti apa gambaran lima surat suara dalam Pemilu 2024? Perhatikan dalam infografik berikut ini: