Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Beredar video yang menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo meminta maaf karena telah mengubah konstitusi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Melalui putusan itu, MK menetapkan warga negara yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi capres maupun cawapres asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan dari hasil pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan MK Nomor 90/2023 menjadi dasar pendaftaran putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi soal Jokowi meminta maaf karena telah mengubah konstitusi adalah tidak benar atau hoaks.
Video soal permintaan maaf Jokowi karena telah mengubah konstitusi ditemukan di akun YouTube ini pada Kamis (16/11/2023) dan Facebook ini pada Jumat (17/11/2023).
Berikut judul yang tertera pada video berdurasi 8 menit 1 detik tersebut:
PERMINTAAN MAAF JKW LANGSUNG KE PUBLIK TLAH NEKAT UBAH KONSTITUSI __ TERKINI.
Bagian awal video menampilkan pembaca berita yang mewartakan soal permintaan maaf Jokowi atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Klip itu merupakan cuplikan dari rekaman siaran TV One berjudul "Jokowi Meminta Maaf soal Adanya Pelanggaran HAM di Masa Lalu".
Rekaman siaran berita itu tidak terkait putusan MK Nomor 90/2023, melainkan penyampaian hasil rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Dikutip dari Kompas.id, Presiden Jokowi sebagai kepala negara mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat di 12 peristiwa masa lalu setelah menerima rekomendasi Tim PPHAM.
Tim yang dipimpin Makarim Wibisono ini dibentuk Presiden dan mulai bekerja sejak September 2022.
Dalam jumpa pers, Jokowi menyampaikan penyesalan atas terjadinya pelanggaran HAM berat masa lalu, bersimpati, dan berempati kepada korban serta keluarga korban.
Karena itu, pemerintah berusaha memulihkan hak para korban secara adil dan bijak, tanpa menegasikan penyelesaian yudisial.
Video pernyataan pers Presiden tentang pelanggaran HAM berat pada 11 Januari 2023 dapat dilihat di sini.