Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah konten di media sosial mengeklaim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang hasil korupsi Formula E.
Uang itu ditemukan ketika KPK menggeledah kantor PT Jakarta Propertindo (Jakpro), penyelenggara Formula E Jakarta pada 2022 dan 2023.
Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi soal KPK menemukan uang hasil korupsi Formula E saat menggeledah kantor Jakpro muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 10 menit 13 detik pada 5 Oktober 2023 dengan judul: Gel3d4h p4ks4 di kantor jakpro membuahkan hasil, kpk temuk4n dana hasil k0rupsi formula e.
Kemudian, thumbnail video memperlihatkan petugas KPK sedang melakukan penggeledahan dan terdapat tumpukan uang. Gambar tersebut diberi keterangan demikian:
BREAKING NEWS. GELEDAH KANTOR JAKPRO. KPK BERHASIL TEMUKAN DANA FORMULA E RATUSAN MILYAR.
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri thumbnail video yang memperlihatkan petugas KPK melakukan penggeledahan dengan teknik reverse image.
Hasilnya, gambar tersebut mirip dengan foto di laman Detik.com ini. Dalam keterangan foto, KPK menggeledah kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada 17 Januri 2014.
Penggeledahan dilakukan setelah mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno, ditetapkan menjadi tersangka korupsi di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Sementara, setelah video disimak sampai tuntas, tidak terdapat informasi soal KPK menemukan uang korupsi Formula E ketika menggeledah kantor Jakpro.
Narator video hanya membacakan artikel di laman Seword.com ini berjudul “Jakpro Bohong! Ternyata Mereka Masih Harus Setor Rp 90,7 M Untuk Commitment Fee”.
Artikel tersebut membahas soal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap uang tambahan yang harus disetorkan Jakpro kepada Formula E Operation (FEO) sebagai commitment fee.
Dikutip dari Kompas.id, Jakpro dipastikan masih harus membayar lagi kekurangan dana commitment fee untuk penyelenggaraan balapan mobil listrik Formula E. Kekurangan bayar diperhitungkan sebesar 5 juta poundsterling atau sekitar Rp 90,7 miliar.
Hal ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta 2021 yang ditandatangani Kepala Perwakilan BPK DKI Jakarta Dede Sukarjo tertanggal 27 Mei 2022.