Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Bakal calon presiden Anies Baswedan dikabarkan dijemput Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Konten itu menyebutkan, Anies Baswedan resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten tersebut tidak benar atau hoaks.
Konten yang mengeklaim Anies dijemput KPK dan Mahfud MD dibagikan oleh akun Facebook ini pada Kamis (5/10/2023).
Berikut narasi yang dibagikan:
Resmi jadi t3rs4ngk4, kpk & mahfud md sukses jemput anies dari kediaman nya.
Narasi itu disertai video berdurasi 10 menit 8 detik yang telah ditonton lebih dari 1.400 kali.
Gambar thumbnail video menunjukkan Anies yang memakai kemeja batik dikawal oleh polisi.
Setelah disimak, narasi video diambil dari artikel opini di Seword.com, 27 November 2021, berjudul "Anies Auto Galau, Ditanya KPK Bukti Transfer 560 Miliar Mana?".
Namun, tidak ditemukan informasi soal KPK dan Mahfud MD menjemput Anies Baswedan dalam artikel tersebut. Selain itu, tidak ditemukan bukti Anies ditetapkan tersangka korupsi.
Penelusuran terhadap gambar thumbnail video juga menunjukkan bahwa gambar tersebut adalah hasil manipulasi digital.
Foto asli ditemukan di artikel Tribunnews.com, 24 September 2021, berjudul "KPK Jemput Paksa Azis Syamsuddin".
Foto asli adalah kedatangan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Gedung KPK pada 24 September 2021 malam. Ia dijemput paksa oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka.
Azis terjerat kasus korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Manipulasi dilakukan dengan menempelkan gambar wajah Anies Baswedan ke wajah Azis Syamsuddin.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten yang mengeklaim, Anies Baswedan dijemput oleh KPK dan Mahfud MD adalah hoaks.
Tidak ditemukan informasi soal KPK dan Mahfud MD menjemput Anies Baswedan dalam narasi video. Selain itu, tidak ditemukan bukti Anies ditetapkan tersangka korupsi.
Adapun gambar thumbnail video adalah hasil manipulasi digital.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.