Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] UU Kesehatan Mengizinkan Donor Organ Tanpa Izin Pihak Keluarga

Kompas.com - 11/09/2023, 08:49 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Tersiar narasi yang menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan terbaru mengizinkan rumah sakit dan dokter mengambil organ tubuh tanpa izin pihak keluarga.

Kabar itu beredar setelah RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Kesehatan pada 11 Juli 2023.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau hoaks.

Narasi yang beredar

Informasi yang menyebut UU Kesehatan membolehkan rumah sakit dan dokter mengambil organ tubuh tanpa izin pihak keluarga, ditemukan di akun TikTok ini, ini, ini, dan Facebook ini.

"Salah satu isi dri RUU kesehatn yg kontroversi'mmbolehkn rumah sakit/dokter mengambil organ tubuh mayat tanpa ijin pihak keluarga," tulis pengguna Facebook pada 11 Juli 2023.

Teks serupa tertera pada video yang beredar di TikTok, dengan tambahan berikut:

MENTERI KESEHATAN Kesayangan T41PAN
6 Taipan Rumah Sakit 'Pesta Pora' Usai UU Kesehatan Disahkan

Zefanya Aplitia, CNBC Indonesia Jumat 14/07/2023 16:20 WIB
Semakin Pedih Penderitaan Bangsa ini dari cengkraman rezim zalim

Tangkapan konten salah konteks di sebuah akun TikTok, 21 Juli 2023, yang menyebut UU Kesehatan membolehkan rumah sakit dan dokter mengambil organ tubuh tanpa izin pihak keluarga.akun TikTok Tangkapan konten salah konteks di sebuah akun TikTok, 21 Juli 2023, yang menyebut UU Kesehatan membolehkan rumah sakit dan dokter mengambil organ tubuh tanpa izin pihak keluarga.
Penelusuran Kompas.com

Narasi yang beredar menyebut laporan yang ditulis reporter CNBC Indonesia, Zefanya Aplitia.

Laporan yang dimaksud membahas soal saham emiten rumah sakit yang meningkat setelah pengesahan UU Kesehatan.

Tidak terdapat topik soal transplantasi organ dalam berita tersebut.

Dalam draf RUU Kesehatan, pembahasan soal transplantasi organ ada pada bagian ke-11, tepatnya di dalam pasal 75 ayat (2), (3), dan (5). Berikut bunyinya:

(2) Pendonor hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan:
a. pendonor yang organ dan/atau jaringannya diambil pada saat yang bersangkutan masih hidup atas persetujuan yang bersangkutan; dan
b. pendonor yang semasa hidupnya menyatakan akan mendonorkan organ dan/atau jaringannya ketika yang bersangkutan sudah mati.

(3) Pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak memerlukan persetujuan keluarga.

(4) Pendonor mati batang otak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendonor yang organ dan/atau jaringannya diambil pada saat yang bersangkutan telah dinyatakan mati batang otak oleh Tenaga Medis di Rumah Sakit

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[HOAKS] KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih

[HOAKS] KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Puan Promosikan Obat Nyeri Sendi

[HOAKS] Puan Promosikan Obat Nyeri Sendi

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Azan Berkumandang di Lancaster House, Bukan Istana Buckingham

[KLARIFIKASI] Azan Berkumandang di Lancaster House, Bukan Istana Buckingham

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks The Simpsons Prediksi Nyamuk Wolbachia, Simak Penjelasannya

INFOGRAFIK: Hoaks The Simpsons Prediksi Nyamuk Wolbachia, Simak Penjelasannya

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Beredar Hoaks Sri Mulyani Sebut Jokowi Lunasi Utang Negara di Sidang MK

INFOGRAFIK: Beredar Hoaks Sri Mulyani Sebut Jokowi Lunasi Utang Negara di Sidang MK

Hoaks atau Fakta
Fakta Timnas Indonesia: Patahkan Tradisi Olimpiade Korsel, Brace Perdana Rafael Struick

Fakta Timnas Indonesia: Patahkan Tradisi Olimpiade Korsel, Brace Perdana Rafael Struick

Data dan Fakta
Benarkah Penembak Jitu Disiagakan Saat Unjuk Rasa Pro-Palestina di Ohio State University?

Benarkah Penembak Jitu Disiagakan Saat Unjuk Rasa Pro-Palestina di Ohio State University?

Hoaks atau Fakta
Konten Satire soal Batas Usia Pengguna Spotify

Konten Satire soal Batas Usia Pengguna Spotify

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Foto RA Kartini Memakai Kerudung dan Kacamata

[HOAKS] Foto RA Kartini Memakai Kerudung dan Kacamata

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] KPU Jatim Belum Keluarkan Spesimen Surat Suara Pilkada 2024

[KLARIFIKASI] KPU Jatim Belum Keluarkan Spesimen Surat Suara Pilkada 2024

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Bantuan Dana Rp 75 Juta dari BPJS Kesehatan

[HOAKS] Bantuan Dana Rp 75 Juta dari BPJS Kesehatan

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Bendera GAM Berkibar Setelah Prabowo Menang Sengketa Pilpres di MK

[HOAKS] Bendera GAM Berkibar Setelah Prabowo Menang Sengketa Pilpres di MK

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Momen Surya Paloh Cium Tangan Jokowi Sebelum Pilpres 2024

[VIDEO] Momen Surya Paloh Cium Tangan Jokowi Sebelum Pilpres 2024

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Anak di Jayapura Tidak Tertular Virus Misterius yang Menyebar Lewat Angin

[KLARIFIKASI] Anak di Jayapura Tidak Tertular Virus Misterius yang Menyebar Lewat Angin

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks, Video Jet Misterius Terlihat Dekat Israel

INFOGRAFIK: Hoaks, Video Jet Misterius Terlihat Dekat Israel

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com