KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin membandingkan anggaran yang dikeluarkan negara lain di bidang kesehatan dan angka harapan hidup terkait penghapusan anggaran wajib minimal atau mandatory spending.
Sebelumnya, dalam Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2009 terdapat anggaran wajib minimal di bidang kesehatan sebesar 5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di luar gaji.
Namun, dalam UU Kesehatan yang baru disahkan, pada Selasa (11/7/2023), anggaran wajib minimal di bidang kesehatan dihapus.
Budi beralasan, besaran anggaran kesehatan yang dikeluarkan tidak menentukan kualitas atau hasil yang dicapai.
"Kita mempelajari di seluruh dunia mengenai spending kesehatan. Besarnya spending tidak menentukan kualitas dari outcome," kata Budi, seperti dikutip Kompas.com.
Lantas, bagaimana dengan data anggaran kesehatan yang dikeluarkan Indonesia?
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat pengeluaran kesehatan berbagai negara per lima tahun, dari 2005 sampai 2020.
Health Expenditure Profile yang disajikan WHO mencatat pengeluaran tiap negara sampai sumber dananya.
Berdasarkan data WHO, Indonesia menghabiskan sekitar 133 dollar AS per kapita per tahun pada 2020.
Sementara pada 2015 sebanyak 97 dollar AS, tahun 2010 sebanyak 86 dollar AS, dan 34 dollar AS pada 2005.
Selain mendata anggaran di bidang kesehatan yang dikeluarkan Indonesia, WHO juga mencatat pengeluaran negara lainnya.
Menkes Budi membandingkan anggaran kesehatan di negara lainnya, seperti Amerika Serikat (AS), Kuba, Jepang, Korea Selatan, dan Singapura.
Mengacu pada lima negara yang disebutkan oleh Menkes Budi, berikut perbandingan anggaran kesehatan negara tersebut dengan Indonesia pada 2020.