Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Tersiar informasi di media sosial mengenai batas usia pensiun pegawai negeri sipil (PNS) diubah menjadi 50 tahun dan Presiden Joko Widodo telah menyetujui.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau hoaks.
Informasi yang menyebut Jokowi menyetujui batas usia pensiun PNS diubah 50 tahun, disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
"Presiden Jokowi telah menyetujui : batas usia pensiun PNS diubah jadi 50 tahun. dan resmi akan digunakan sebentar lagi," ujar salah satu akun pada 12 April 2023.
Berikut tangkapan layar sebuah artikel yang disertakan pengunggah:
JOKOWI SETUJU BATAS USIA PENSIUN PNS DIUBAH JADI 50 TAHUN, Jabatan Auto Melayang Jika Sudah Masuk Umurnya
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce membantah kabar soal perubahan batas usia pensiun PNS.
"Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pasal 239, dicek ya," katanya, seperti diwartakan Kompas.com, 16 April 2023.
Adapun batas usia pensiun PNS yakni 58 tahun, untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
Batas usia pensiun 60 tahun berlaku untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
Sementara, pejabat fungsional ahli utama akan pensiun pada usia 65 tahun.
Tangkapan layar artikel yang beredar kemungkinan besar merupakan trik agar sebuah situs mendapatkan clickbait.
Narasi yang menyebut Jokowi menyetujui batas usia pensiun PNS diubah 50 tahun adalah hoaks.
Batas usia pensiun PNS masih mengikuti Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017, yakni usia 58, 60, dan 65 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.