KOMPAS.com - Dunia politik di Indonesia sedang diramaikan kabar yang menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi akan memenangkan gugatan yang menyebabkan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
Adapun bocoran mengenai putusan MK itu disampaikan pakar hukum tata negara Denny Indrayana.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menduga informasi itu didapatkan Denny dari internal MK.
Sistem pemilu proporsional tertutup terakhir dilakukan pada Pemilihan Umum atau Pemilu 1999. Dengan menggunakan sistem ini, pemilih hanya perlu mencoblos tanda gambar partai politik.
Tidak ada nama calon legislatif yang dicantumkan dalam kertas suara, sehingga nomor urut caleg tidak diketahui pemilih saat mencoblos.
Sedangkan pemilu dengan sistem proporsional terbuka dilakukan sejak Pemilu 2004.
Dengan sistem ini, pemilih tidak hanya mengetahui daftar nama dan nomor urut caleg, tetapi juga bisa memilih mereka.
Seperti apa perbedaannya? Simak dalam infografik di bawah ini: