KOMPAS.com - Indonesia bersiap menyambut Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, yang akan berlangsung serentak pada 14 Februari mendatang.
Tidak hanya pemilihan presiden, dalam pemungutan suara 14 Februari 2024 juga akan dilakukan pemilihan calon anggota legislatif atau pileg.
Proses untuk pileg pun sudah berlangsung, yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum.
Sejak 24 hingga 30 April 2023, KPU sudah memulai proses pengumuman pengajuan bakal calon legislatif atau bakal caleg.
Setelah itu, proses akan berlanjut mulai dari pengajuan bakal caleg, verifikasi, hingga penetapan daftar calon tetap.
Seperti apa tahapan pencalonan bacaleg dalam Pemilu Legislatif 2024?
Simak dalam infografik di bawah ini: