Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK: RUU Perampasan Aset Cegah Pelaku Nikmati Hasil Kejahatannya

Kompas.com - 14/01/2023, 14:54 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dinilai penting untuk segera disahkan.

Melalui aturan itu, negara dapat merampas aset yang berasal dari tindak pidana dan merugikan keuangan negara tanpa menunggu pembuktian perbuatan pidananya.

Kendati demikian, RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan meski sudah dikaji dan diusulkan selama lebih dari satu dekade. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, melalui keterangan tertulis Jumat (16/9/2022) mengatakan, pemerintah akan mendorong agar RUU itu bisa dibahas bersama DPR sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Sementara dalam rapat pleno, Selasa (20/9/2022), Badan Legislasi (Baleg) DPR akan memasukkan RUU Perampasan Aset ke Prolegnas Prioritas 2023.

Urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset 

Koordinator Substansi Analisis Hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Azamul Fadhly Noor mengatakan, RUU Perampasan Aset memiliki sejumlah keuntungan.

Azamul mencontohkan, dalam sistem pemidanaan saat ini, obyek perampasan aset umumnya mencakup dua hal, yaitu hasil kejahatan dan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan atau aset-aset terkait dengan kejahatan.

"Namun, kita tidak menganut misalnya, bagaimana kalau misalnya hasil kejahatan tersebut diusahakan, dibisniskan, menghasilkan keuntungan, bisa tidak itu dirampas keuntungannya?" kata Azamul dalam tayangan podcast di YouTube PPATK Indonesia, Jumat (13/1/2023).

"Kita tidak menjangkau itu. Nah, RUU Perampasan Aset bisa menjangkau itu. Sehingga tidak ada sedikit pun celah pelaku kejahatan itu bisa menikmati hasil kejahatannya," tuturnya.

Dia menambahkan, RUU ini memungkinkan penegak hukum untuk menyita aset hasil kejahatan yang telah dibisniskan selama puluhan tahun.

"Tetap semua bisa dirampas. Karena itu adalah merupakan keuntungan-keuntungan yang diperoleh dari hasil kejahatan yang sebelumnya dia usahakan," ujar Azamul.

Merampas aset di luar negeri

Aturan lain dalam RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang dinilai penting yakni mengatasi aset hasil kejahatan yang dibawa kabur ke luar negeri.

"Kita di sini tentunya meminta negara yang bersangkutan untuk membantu mengembalikan aset kita ke negara kita," kata Azamul.

Dia menjelaskan, karena perkara hukum terkait aset hasil kejahatan tersebut berada di Indonesia, maka negara yang bersangkutan akan menggunakan metode perampasan aset tanpa penghukuman atau non-conviction based asset forfeiture (NCB).

Azamul mengatakan, apabila Indonesia tidak memiliki UU Perampasan Aset Tindak Pidana yang mengatur tentang NCB, maka negara yang bersangkutan kemungkinan akan menolak permintaan perampasan aset hasil kejahatan. 

Berdasarkan prinsip resiprositas, mereka membutuhkan timbal-balik yang setara dengan bantuan yang telah diberikan untuk Indonesia. 

"Kalau mereka punya undang-undang perampasan secara in rem, kita juga harus punya. Kalau kita tidak punya, maka tidak ada jaminan kita bisa membantu mereka seperti yang mereka bantu ke kita," ucap Azamul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[HOAKS] Bendera GAM Berkibar Setelah Prabowo Menang Sengketa Pilpres di MK

[HOAKS] Bendera GAM Berkibar Setelah Prabowo Menang Sengketa Pilpres di MK

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Momen Surya Paloh Cium Tangan Jokowi Sebelum Pilpres 2024

[VIDEO] Momen Surya Paloh Cium Tangan Jokowi Sebelum Pilpres 2024

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Anak di Jayapura Tidak Tertular Virus Misterius yang Menyebar Lewat Angin

[KLARIFIKASI] Anak di Jayapura Tidak Tertular Virus Misterius yang Menyebar Lewat Angin

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks, Video Jet Misterius Terlihat Dekat Israel

INFOGRAFIK: Hoaks, Video Jet Misterius Terlihat Dekat Israel

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Konteks Keliru, Jokowi Dinarasikan Mengancam Rakyat

INFOGRAFIK: Konteks Keliru, Jokowi Dinarasikan Mengancam Rakyat

Hoaks atau Fakta
Benarkah Israel Dukung Gencatan Senjata di Gaza?

Benarkah Israel Dukung Gencatan Senjata di Gaza?

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] The Simpsons Prediksi Pelepasan Nyamuk Wolbachia di Indonesia

[HOAKS] The Simpsons Prediksi Pelepasan Nyamuk Wolbachia di Indonesia

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Narasi Keliru soal Normalisasi Hubungan Indonesia dan Israel

[KLARIFIKASI] Narasi Keliru soal Normalisasi Hubungan Indonesia dan Israel

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Konsentrasi SO2 di Pulau Jawa Tidak Membahayakan

[KLARIFIKASI] Konsentrasi SO2 di Pulau Jawa Tidak Membahayakan

Hoaks atau Fakta
Beragam Hoaks Seputar Konflik Iran-Israel

Beragam Hoaks Seputar Konflik Iran-Israel

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Pertemuan Megawati, Muhaimin, dan Surya Paloh Terjadi pada 2014

[KLARIFIKASI] Video Pertemuan Megawati, Muhaimin, dan Surya Paloh Terjadi pada 2014

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Uang Nasabah di Rekening BRI Hilang akibat Bansos Pemilu

[HOAKS] Uang Nasabah di Rekening BRI Hilang akibat Bansos Pemilu

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Bagaimana Cara Mendeteksi Gambar atau Foto Hasil Rekayasa AI?

[VIDEO] Bagaimana Cara Mendeteksi Gambar atau Foto Hasil Rekayasa AI?

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks Pesawat Jatuh di Perairan Selatan Nagakeo NTT, Simak Bantahannya

INFOGRAFIK: Hoaks Pesawat Jatuh di Perairan Selatan Nagakeo NTT, Simak Bantahannya

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks, Sampul Majalah Forbes dengan Foto Ayatollah Ali Khamenei

INFOGRAFIK: Hoaks, Sampul Majalah Forbes dengan Foto Ayatollah Ali Khamenei

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com