Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dinarasikan dalam sebuah video hoaks yang beredar di Facebook.
Disebutkan, KPK telah memiskinkan Sri Mulyani karena kasus korupsi BLBI.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar alias hoaks.
Informasi KPK memiskinan Menkeu Sri Mulyani, disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
"Indonesia banyak tokoh pendidikan yang profesional perlu bersatu untuk kebaikan bangsa negara untuk tercipta Indonesia hebat utamanya DPR Mentri para ahli perlu berasal dari tokoh bangsa yang teruji didunia keilmuan semua perguruan tinggi bersama mahasiswanya perlu bersatu mbangun bangsa negara yang hebat.BUMN harus diisi para ilmuwan yang membidangi akan tercipta perusahaan negara yang hebat," tulis salah satu akun Facebook pada Kamis (22/12/2022).
Setiap akun itu menyertakan tautan video YouTube ini yang diunggah pada 21 Desember 2022.
Video itu menyertakan cuplikan-cuplikan Sri Mulyani secara acak, kemudian menampilkan pendapat orang, seperti Refly Harun dan Rocky Gerung.
Narasinya menyinggung mengenai kasus korupsi bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Salah satu cuplikan video yang beredar memuat potongan video dari kanal YouTube Rocky Gerung Offiicial yang diunggah pada 17 Februari 2021.
Video berjudul "BU SRI MULYANI SUDAH LAH MENYERAH SAJA!" berisi pendapat Rocky soal keuangan negara, APBN, hingga religiusitas.
Sebagai informasi, kasus korupsi BLBI telah diusut sejak 1998 dan telah berakhir pada 2021.
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (2/4/20220), KPK menyatakan penghentian penyidikan dengan mengacu pada Pasal 40 UU KPK yaitu di mana dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum.
Kasus ini melibatkan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim kucuran dana BLBI untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kasus semacam ini memiliki masa kedaluwarsa 18 tahun.
Tersangka buron karena kabur ke Singapura. Tersangka masih belum ditangkap hingga SP3 untuk kasus BLBI dikeluarkan pada 1 April 2021.
Hingga kini, tidak ada pengumuman resmi dari KPK ataupun bukti valid keterlibatan Sri Mulyani dengan kasus korupsi BLBI, sehingga dirinya dimiskinkan.
Narasi yang menyebut bahwa KPK memiskinkan Sri Mulyani berkaitan dengan kasus BLBI, merupakan hoaks.
Seperti pola video hoaks pada umumnya, pengguna media sosial menyebarkan video berisi potongan cuplikan yang tidak saling berkaitan.
Faktanya, kasus korupsi BLBI dinyatakan telah berakhir pada 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.