Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Bharada E Bebas dan Diangkat Anak oleh Orangtua Brigadir J

Kompas.com - 24/11/2022, 11:22 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Sebuah video yang beredar di Facebook membahas status hukum terdakwa dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yaitu Bharada Richard Eliezer (Bharada E), dengan informasi keliru.

Klaim yang disertakan menyebutkan bahwa Bharada E mendapat vonis bebas, kemudian diangkat sebagai anak oleh orang tua Brigadir J, yakni Samuel dan Rosty.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim tersebut hoaks.

Narasi yang beredar

Video yang telah ditonton lebih dari 285.000 kali itu memperlihatkan sejumlah foto Bharada E dalam pengadilan, termasuk saat berlutut di depan orangtua Brigadir J.

Narasi suara yang disertakan mengulas kembali pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD tentang status Bharada E.

Disebutkan bahwa Mahfud pernah mengatakan Bharada E bisa bebas dengan sejumlah syarat, salah satunya harus berkata jujur di pengadilan seperti apa yang dia ketahui.

Tidak disebutkan Bharada E telah bebas dan menjadi anak angkat orangtua Brigadir J. Namun klaim itu tercantum dalam keterangan tertulis yang disertakan:

Usai Bharada E Bebas Karna Pasal 51 KUHP, Samuel dan Rosty Angkat Richard Eliezer Jadi Anak

Hoaks Bharada E bebas dan dijadikan anak angkat oleh orang tua Brigadir JKOMPAS.COM/AHMAD SU'UDI Hoaks Bharada E bebas dan dijadikan anak angkat oleh orang tua Brigadir J

Penelusuran Kompas.com

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022), Bharada E masih datang dengan status terdakwa.

Bharada E menjadi terdakwa kasus itu bersama mantan atasannya yang juga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, istri Sambo Putri Candrawathi, mantan ajudan Ferdy bernama Ricky Rizal, dan sopir Ferdy, Kuat Ma'ruf.

Kasus dugaan pembunuhan berencana itu terjadi di rumah dinas Ferdy di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada tanggal 8 Juli 2022.

Dalam persidangan Senin itu, Bharada E menyampaikan permintaan maaf kepada kepada para penyidik dari Polres Jakarta Selatan karena memberikan keterangan yang tidak sesuai dan mengikuti skenario yang dibuat Ferdy.

Pihaknya pun telah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal dan menggantinya dengan pernyataan-pernyataan yang berbeda dengan skenario Ferdy.

Dilansir dari Kompas TV, pengamat hukum pidanan Asep Iwan Iriawan, mengatakan bahwa Bharada E bisa bebas dari hukuman bila memenuhi kondisi dalam Pasal 51 ayat 1 KUHP. Pasal itu disinggung dalam video.

Pasal 51 ayat 1 KUHP tersebut berbunyi, "Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana".

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[KLARIFIKASI] Video Evakuasi Warga Palestina dari Gaza Utara, Bukan Rafah

[KLARIFIKASI] Video Evakuasi Warga Palestina dari Gaza Utara, Bukan Rafah

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Timnas Sepak Bola Indonesia Resmi Lolos Olimpiade Paris 2024

[HOAKS] Timnas Sepak Bola Indonesia Resmi Lolos Olimpiade Paris 2024

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Konten Satire Perlihatkan Wajah Hawa Mirip Taylor Swift

INFOGRAFIK: Konten Satire Perlihatkan Wajah Hawa Mirip Taylor Swift

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks Foto Perlihatkan McDonald's Terbengkalai, Simak Penjelasannya

INFOGRAFIK: Hoaks Foto Perlihatkan McDonald's Terbengkalai, Simak Penjelasannya

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Tsunami di Jepang pada 2011, Bukan 2024

[KLARIFIKASI] Video Tsunami di Jepang pada 2011, Bukan 2024

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Perkelahian Antarpekerja Berlokasi di Afrika Barat

[KLARIFIKASI] Video Perkelahian Antarpekerja Berlokasi di Afrika Barat

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Prabowo Tawarkan Bantuan melalui WhatsApp

[HOAKS] Prabowo Tawarkan Bantuan melalui WhatsApp

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Foto Rihanna Hadiri Met Gala 2024

[HOAKS] Foto Rihanna Hadiri Met Gala 2024

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Wasit Terbukti Curang, Laga Indonesia Vs Guinea Diulang

[HOAKS] Wasit Terbukti Curang, Laga Indonesia Vs Guinea Diulang

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Foto Venus Dibuat Pakai Bahasa Pemrograman dan Photoshop

[KLARIFIKASI] Foto Venus Dibuat Pakai Bahasa Pemrograman dan Photoshop

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Hoaks! FIFA Angkat Bicara soal Wasit VAR Indonesia Vs Uzbekistan

[VIDEO] Hoaks! FIFA Angkat Bicara soal Wasit VAR Indonesia Vs Uzbekistan

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Bisakah DPR Menolak Pindah ke IKN dan Tetap Berkedudukan di Jakarta?

INFOGRAFIK: Bisakah DPR Menolak Pindah ke IKN dan Tetap Berkedudukan di Jakarta?

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Tidak Benar 'Time' Tampilkan Donald Trump Bertanduk di Sampul Majalah

INFOGRAFIK: Tidak Benar "Time" Tampilkan Donald Trump Bertanduk di Sampul Majalah

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Benarkah Ada Fenomena Bulan Kembar di Pegunungan Arfak?

[VIDEO] Benarkah Ada Fenomena Bulan Kembar di Pegunungan Arfak?

Hoaks atau Fakta
Fakta Vaksin AstraZeneca: Efektivitas, Keamanan, dan Penggunaan di Indonesia

Fakta Vaksin AstraZeneca: Efektivitas, Keamanan, dan Penggunaan di Indonesia

Data dan Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com