Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah video yang beredar di Facebook membahas status hukum terdakwa dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yaitu Bharada Richard Eliezer (Bharada E), dengan informasi keliru.
Klaim yang disertakan menyebutkan bahwa Bharada E mendapat vonis bebas, kemudian diangkat sebagai anak oleh orang tua Brigadir J, yakni Samuel dan Rosty.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim tersebut hoaks.
Video yang telah ditonton lebih dari 285.000 kali itu memperlihatkan sejumlah foto Bharada E dalam pengadilan, termasuk saat berlutut di depan orangtua Brigadir J.
Narasi suara yang disertakan mengulas kembali pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD tentang status Bharada E.
Disebutkan bahwa Mahfud pernah mengatakan Bharada E bisa bebas dengan sejumlah syarat, salah satunya harus berkata jujur di pengadilan seperti apa yang dia ketahui.
Tidak disebutkan Bharada E telah bebas dan menjadi anak angkat orangtua Brigadir J. Namun klaim itu tercantum dalam keterangan tertulis yang disertakan:
Usai Bharada E Bebas Karna Pasal 51 KUHP, Samuel dan Rosty Angkat Richard Eliezer Jadi Anak
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022), Bharada E masih datang dengan status terdakwa.
Bharada E menjadi terdakwa kasus itu bersama mantan atasannya yang juga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, istri Sambo Putri Candrawathi, mantan ajudan Ferdy bernama Ricky Rizal, dan sopir Ferdy, Kuat Ma'ruf.
Kasus dugaan pembunuhan berencana itu terjadi di rumah dinas Ferdy di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada tanggal 8 Juli 2022.
Dalam persidangan Senin itu, Bharada E menyampaikan permintaan maaf kepada kepada para penyidik dari Polres Jakarta Selatan karena memberikan keterangan yang tidak sesuai dan mengikuti skenario yang dibuat Ferdy.
Pihaknya pun telah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal dan menggantinya dengan pernyataan-pernyataan yang berbeda dengan skenario Ferdy.
Dilansir dari Kompas TV, pengamat hukum pidanan Asep Iwan Iriawan, mengatakan bahwa Bharada E bisa bebas dari hukuman bila memenuhi kondisi dalam Pasal 51 ayat 1 KUHP. Pasal itu disinggung dalam video.
Pasal 51 ayat 1 KUHP tersebut berbunyi, "Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana".