Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Video dengan narasi keliru soal kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J beredar di media sosial.
Narasi video itu menyebutkan dua terdakwa kasus tersebut, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, akan dieksekusi mati di depan publik.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar alias hoaks.
Sambo baru menjalani sidang perdana pada Senin (17/10/2022) dan belum ada putusan terkait hukuman yang akan dia terima, apalagi eksekusi hukuman mati.
Video yang mengeklaim bahwa Ferdy Sambo dan istrinya akan dieksekusi di depan publik, diunggah oleh akun Facebook ini pada Minggu (16/10/2022).
Video itu mendapat 673 like, 139 komentar, dan telah dilihat lebih dari 27.000 kali.
Berikut judul yang tertera:
UPDATE NEWS LANGSUNG DI EK5EKU51 DI DEPAN PUBL1K S4MBO & IBU PC AKAN BER4KHIR HARI INI
Pada thumbnail video, tampak Ferdy Sambo bergandengan dengan istrinya dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Di latarnya, terdapat beberapa polisi dan keramaian.
"Akhirnya yg di tunggu2 tiba Sambo & Ibu PC akan di eksekusi hukuman mati," tulis teks pada video.
Ketika dicermati, video berdurasi 8 menit 46 detik itu sama sekali tidak memuat informasi valid soal eksekusi Ferdy Sambo dan istrinya.
Dalam video, terdapat cuplikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana yang sedang membacakan pasal yang disangkakan.
Sumber video itu diambil ketika Fadil sedang mengumumkan berkas perkara dari Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf serta Putri Candrawathi.
Dia menyatakan bahwa berkas telah lengkap. Tidak ada pernyataan mengenai vonis hukuman maupun eksekusi.
Video lengkapnya dapat disaksikan di kanal YouTube Kompas TV yang diunggah pada 28 September 2022.