Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah video beredar di Facebook dengan narasi terkait eksekusi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ferdy Sambo.
Ferdy merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Narasi pada unggahan tersebut juga menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo telah mengeksekusi Ferdy dan sang istri, Putri Candrawathi.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim tersebut salah atau hoaks.
Konten tersebut berisi potongan video Jokowi dan narator yang mengatakan bahwa Jokowi ingin agar kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dibawa ke pengadilan.
Video itu selengkapnya bisa dilihat di sini. Sementara keterangan yang disertakan sebagai berikut:
PR3SIDEN 7OKOWI LANGSUNG 3KSEKUSI
FERDY S4MBO DAN PUTRI CANDRAWATHI
KASUS BRIGADIR J
Tim Cek Fakta Kompas.com mencari berita terkonfirmasi terkait proses hukum kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Diberitakan Tribunnews.com, sidang perdana kasus tersebut akan digelar pada Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengimbau masyarakat untuk tidak datang ke pengadilan karena terbatasnya ruang yang tersedia.
Selain itu berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), presiden tidak memiliki wewenang untuk mengeksekusi terpidana hukuman mati.
Menurut KUHAP, kewenangan mengeksekusi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah dimiliki oleh jaksa.
Berita terkait agenda sidang perdana kasus tersebut bisa dibaca di sini. Sementara KUHAP selengkapnya bisa dibaca di sini.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi bahwa Jokowi mengeksekusi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah hoaks.
Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dijadwalkan diselenggarakan pada Senin (17/10/2022).
Selain itu, menurut KUHAP, jaksa adalah pihak yang berwenang melakukan eksekusi putusan pengadilan, bukan presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.