Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Gugatan terhadap Presiden Joko Widodo terkait dugaan ijazah palsu menjadi topik hangat di media sosial.
Topik ini banyak diperbincangkan setelah Bambang Tri Mulyono mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022) lalu.
Di tengah ramainya perbincangan tentang laporan dugaan ijazah palsu Jokowi, muncul video di media sosial dengan narasi komplotan pemalsu ijazah Jokowi telah diringkus polisi.
Namun setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks. Video yang beredar tidak terkait dengan dugaan ijazah palsu Jokowi.
Narasi tentang komplotan pemalsu ijazah Jokowi telah diringkus kepolisian dibagikan oleh akun Facebook ini.
Akun tersebut membagikan video berdurasi 8 menit 54 detik yang menampilkan sejumlah orang memakai baju tahanan tengah menjalani gelar perkara oleh kepolisian.
Dalam keterangannya akun tersebut menuliskan keterangan demikian:
PEM4LSU IJAZAH RESMI DIR1NGKUS -- PENGAKUANNYA BIKIN PAK DHE JADI BEGINI
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Tim Cek Fakta Kompas.com, kebanyakan klip dalam video yang beredar tersebut identik dengan yang ada di Kompas TV ini. Video tersebut tidak terkait dengan narasi komplotan pemalsu ijazah Jokowi.
Video di Kompas TV itu menampilkan polisi yang menangkap komplotan pembuat dan penjual ijazah palsu di Surabaya pada 2019.
Dua pelaku ini membuat dan penjual ijazah palsu mulai dari sekolah dasar hingga sarjana S2. Tak hanya ijazah, pelaku juga membuat KTP hingga akta kematian palsu yang diperjualbelikan sesuai pesanan.
Dokumen palsu dihargai mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah dan pembelinya berasal dari sejumlah wilayah di Indonesia
Sementara kasus dugaan ijazah palsu Jokowi saat ini belum disidangkan.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
Proses perkara ini baru memasuki tahap pendaftaran, belum diketahui kapan sidang perdana akan digelar.