Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ironi Penerapan Hukuman Mati di Indonesia

Kompas.com - 14/10/2022, 07:30 WIB
Ahmad Suudi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peringatan Hari Antihukuman Mati Sedunia pada 10 Oktober menjadi momentum bagi sejumlah organisasi non-pemerintah untuk mendorong penghapusan hukuman mati di Indonesia.

Berdasarkan laporan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), sepanjang periode Oktober 2021-September 2022 terdapat 31 vonis hukuman mati di Indonesia.

Kontras menilai penerapan hukuman mati sebagai ironi karena kebijakan tersebut justru bertentangan dengan konstitusi dan beberapa instrumen hukum internasional.

Pasal 28I Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan bahwa hak untuk hidup sebagai salah satu hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Baca juga: 20 Tahun Peringatan Hari Antihukuman Mati Sedunia

"Hak hidup adalah hak yang paling fundamental, artinya hak tersebut tidak dapat dibatasi atau non-derogable rights," ujar Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti, saat peluncuran laporan mengenai hari antihukuman mati internasional secara daring, Senin (10/10/2022).

Selain ketentuan hukum nasional, penghormatan terhadap hak hidup seseorang juga diatur dalam beberapa instrumen internasional.

Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) mengatur, setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan, dan keselamatan individu.

Kemudian Konvensi Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Opsional Protokol Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik menyebutkan, setiap manusia memiliki hak yang melekat untuk hidup.

Pernyataan ini tercantum dalam Pasal 6 ayat (1). Dengan demikian hak untuk hidup harus dilindungi oleh hukum, tidak seorang pun boleh dicabut nyawanya secara sewenang-wenang.

ICCPR disahkan pada 16 Desember 1966 dan berlaku mulai 23 Maret 1976. Adapun Indonesia telah meratifikasi ICCPR pada 28 Oktober 2005 melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005.

Penerapan hukuman mati di Indonesia

Menurut Komnas HAM, setidaknya terdapat 30 jenis kejahatan yang dapat diancam hukuman mati.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kejahatan yang diancam dengan hukuman mati yakni makar, membunuh kepala negara, mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia, dan memberikan pertolongan kepada musuh saat Indonesia dalam keadaan perang.

Ada pula pembunuhan terhadap kepala negara sahabat, pembunuhan yang direncanakan serta pencurian dan kekerasan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati.

Penerapan hukuman mati juga diatur dalam sejumlah undang-undang, antara lain UU Tindak Pidana Korupsi, UU Pengadilan HAM, UU Perlindungan Anak, dan UU Narkotika.

Dalam perkembangannya, rancangan KUHP masih mengatur soal hukuman mati.

Baca juga: Dianggap Perampasan Hak Hidup secara Sewenang-wenang, 111 Negara Hapus Hukuman Mati

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[KLARIFIKASI] Video Tsunami di Jepang pada 2011, Bukan 2024

[KLARIFIKASI] Video Tsunami di Jepang pada 2011, Bukan 2024

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Perkelahian Antarpekerja Berlokasi di Afrika Barat

[KLARIFIKASI] Video Perkelahian Antarpekerja Berlokasi di Afrika Barat

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Prabowo Tawarkan Bantuan melalui WhatsApp

[HOAKS] Prabowo Tawarkan Bantuan melalui WhatsApp

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Foto Rihanna Hadiri Met Gala 2024

[HOAKS] Foto Rihanna Hadiri Met Gala 2024

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Wasit Terbukti Curang, Laga Indonesia Vs Guinea Diulang

[HOAKS] Wasit Terbukti Curang, Laga Indonesia Vs Guinea Diulang

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Foto Venus Dibuat Pakai Bahasa Pemrograman dan Photoshop

[KLARIFIKASI] Foto Venus Dibuat Pakai Bahasa Pemrograman dan Photoshop

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Hoaks! FIFA Angkat Bicara soal Wasit VAR Indonesia Vs Uzbekistan

[VIDEO] Hoaks! FIFA Angkat Bicara soal Wasit VAR Indonesia Vs Uzbekistan

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Bisakah DPR Menolak Pindah ke IKN dan Tetap Berkedudukan di Jakarta?

INFOGRAFIK: Bisakah DPR Menolak Pindah ke IKN dan Tetap Berkedudukan di Jakarta?

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Tidak Benar 'Time' Tampilkan Donald Trump Bertanduk di Sampul Majalah

INFOGRAFIK: Tidak Benar "Time" Tampilkan Donald Trump Bertanduk di Sampul Majalah

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Benarkah Ada Fenomena Bulan Kembar di Pegunungan Arfak?

[VIDEO] Benarkah Ada Fenomena Bulan Kembar di Pegunungan Arfak?

Hoaks atau Fakta
Fakta Vaksin AstraZeneca: Efektivitas, Keamanan, dan Penggunaan di Indonesia

Fakta Vaksin AstraZeneca: Efektivitas, Keamanan, dan Penggunaan di Indonesia

Data dan Fakta
Pemberantasan Wabah Cacar, dari Teknik Kuno hingga Penemuan Vaksin

Pemberantasan Wabah Cacar, dari Teknik Kuno hingga Penemuan Vaksin

Sejarah dan Fakta
Berbagai Manipulasi Video Figur Publik Promosikan Judi 'Online'

Berbagai Manipulasi Video Figur Publik Promosikan Judi "Online"

Hoaks atau Fakta
Peristiwa Cimanggis 1998, Upaya Reformasi dan Menumbangkan Orde Baru

Peristiwa Cimanggis 1998, Upaya Reformasi dan Menumbangkan Orde Baru

Sejarah dan Fakta
[HOAKS] Prabowo Akan Menikahi Sofiatun Gudono pada 20 Mei

[HOAKS] Prabowo Akan Menikahi Sofiatun Gudono pada 20 Mei

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com