Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Pengamanan dan Penanganan Polisi Saat Tragedi Kanjuruhan

Kompas.com - 05/10/2022, 20:00 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepolisian RI (Polri) tengah menjadi sorotan pasca-tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10/2022) malam.

Penggunaan gas air mata diduga menjadi penyebab ratusan orang meninggal usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya dalam pekan ke-11 Liga 1 2022-2023.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Malang, hingga Selasa (4/10/2022) pukul 10.00 WIB tercatat ada 131 korban tewas.

Polisi menyebutkan, penggunaan gas air mata untuk mengendalikan massa telah sesuai prosedur. Sedangkan, FIFA melarang penggunaan gas air mata untuk mengurai massa di stadion.

Baca juga: Gas Air Mata Dilarang untuk Perang, Kenapa Masih Dipakai Polisi Kendalikan Massa?

Berdasarkan kronologi versi kepolisian, dikutip dari Kompas.id, setelah pertandingan, pemain dan ofisial Persebaya Surabaya masuk ke kamar ganti pemain dan dilempari oleh Aremania dari atas tribune dengan botol dan gelas air mineral.

Pukul 22.00 WIB, saat pemain dan ofisial Arema FC dari lapangan berjalan masuk menuju kamar ganti pemain, suporter Arema (Aremania) turun ke lapangan dan menyerang.

Aremania yang turun ke lapangan semakin banyak dan disebut menyerang aparat keamanan. Menurut polisi, Aremania terus menyerang aparat serta diperingatkan beberapa kali tidak dihiraukan.

Kemudian, aparat keamanan mengambil tindakan dengan menembakkan gas air mata ke arah lapangan, tribune selatan (11, 12, 13) dan tribune timur (tribune 6).

Kendati demikian, mengapa polisi terlibat dalam pengamanan kegiatan di sektor swasta? Seperti diketahui, perhelatan olahraga tersebut melibatkan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Liga Indonesia Baru (LIB).

Perkapolri tidak spesifik

Menurut pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, pernah ada wacana untuk memerinci sistem pengamanan di berbagai sektor, sehingga penanganannya berbeda pada tiap sektor.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 24 Tahun 2007 mengatur bahwa subjek industrial security adalah satuan pengamanan (satpam).

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, perkapolri itu sempat akan dikembangkan menjadi lebih spesifik.

"Terkait dengan pengamanan industri, ada pengamanan di industri migas, perbankan, listrik, kemudian penanganan industri olahraga yang masing-masing itu memiliki spesifikasi sendiri. Itu yang harus dikembangkan," ungkap Bambang, kepada Kompas.com, Rabu (5/10/2022).

Baca juga: Komnas HAM: Korban Kanjuruhan Meninggal karena Kurang Oksigen dan Gas Air Mata

Peraturan itu memang akhirnya diubah menjadi Perkapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa.

Namun, perkapolri terbaru justru meluas dan tidak spesifik membahas manajemen pengamanan di berbagai sektor industri. Hanya ada tambahan mengenai perubahan seragam satpam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[KLARIFIKASI] Belum Ada Bukti Rafael Alun Korupsi Rp 3.000 Triliun

[KLARIFIKASI] Belum Ada Bukti Rafael Alun Korupsi Rp 3.000 Triliun

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Manipulasi Video Ledakan Asteroid Saat Menabrak Bulan

[KLARIFIKASI] Manipulasi Video Ledakan Asteroid Saat Menabrak Bulan

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Ronaldo Berikan Pujian kepada Timnas Indonesia U23

[HOAKS] Ronaldo Berikan Pujian kepada Timnas Indonesia U23

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Bulan Kembar di Pegunungan Arfak pada 26 April

[HOAKS] Bulan Kembar di Pegunungan Arfak pada 26 April

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Video Pelatih Korsel Mengamuk Usai Kalah dari Indonesia di Piala Asia U23

[HOAKS] Video Pelatih Korsel Mengamuk Usai Kalah dari Indonesia di Piala Asia U23

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Penjelasan Pertamina soal Video Konsumen Cekcok di SPBU Putussibau

[KLARIFIKASI] Penjelasan Pertamina soal Video Konsumen Cekcok di SPBU Putussibau

Hoaks atau Fakta
Cek Fakta Sepekan: Hoaks Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda | Bahaya SO2 di Jawa

Cek Fakta Sepekan: Hoaks Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda | Bahaya SO2 di Jawa

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Beredar Hoaks Sandra Dewi Dijemput Paksa Polisi

[VIDEO] Beredar Hoaks Sandra Dewi Dijemput Paksa Polisi

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Konten Satire, Jokowi Pegang 'Kartu Kabur Saat Demo'

[KLARIFIKASI] Konten Satire, Jokowi Pegang "Kartu Kabur Saat Demo"

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Hoaks Uang Nasabah Hilang di Bank akibat Bansos Pemilu, Jangan Terhasut!

[VIDEO] Hoaks Uang Nasabah Hilang di Bank akibat Bansos Pemilu, Jangan Terhasut!

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Beredar Hoaks Pengibaran Bendera GAM Setelah Putusan MK, Awas Provokasi

INFOGRAFIK: Beredar Hoaks Pengibaran Bendera GAM Setelah Putusan MK, Awas Provokasi

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Bantahan Indonesia soal Upaya Normalisasi Hubungan dengan Israel

INFOGRAFIK: Bantahan Indonesia soal Upaya Normalisasi Hubungan dengan Israel

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih

[HOAKS] KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Puan Promosikan Obat Nyeri Sendi

[HOAKS] Puan Promosikan Obat Nyeri Sendi

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Azan Berkumandang di Lancaster House, Bukan Istana Buckingham

[KLARIFIKASI] Azan Berkumandang di Lancaster House, Bukan Istana Buckingham

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com