Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Link atau tautan pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) kembali beredar di media sosial.
Kali ini, link mengatasnamakan Kementerian Sosial (Kemensos) itu menyebut bahwa pendaftaran PKH tahap 3 akan ditutup pada 30 Agustus 2022 dan bantuan akan disalurkan dalam 24 jam.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi itu tidak benar alias hoaks.
Informasi pencairan PKH tahap 3 dengan batas pendaftaran 30 Agustus 2022, disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
Berikut narasi lengkapnya:
*TELAH DIBUKA PENCAIRAN BANTUAN PKH TAHAP 3!*
Segera Daftarkan Diri Anda Sebelum Ditutup
1. Pencairan Bantuan tidak di pungut biaya sepeserpun
2. Buka websitenya dan segera daftarkan Diri Anda Untuk Klaim Bantuan PKH Tahap 3
3. Batas Pendaftaran Sampai Dengan 30 Agustus 2022
Klik Pada link dibawah untuk mendaftar
https://pkh38.my.id/?v=cekbansos
Setelah mendaftar pada link di atas, Bantuan PKH Tahap 3 akan disubsidikan setelah 24 jam
Terkait sebaran link tersebut, melalui akun Twitter resminya, Kemensos menyatakan tidak pernah membuat situs atau pun tautan yang membuka pendaftaran bantuan sosial.
Link itu beredar melalui pesan WhatsApp dan meminta masyarakat untuk mengisi data nomor induk kependudukan (NIK) untuk mendaftar.
Seperti diketahui, pendaftaran dan penyaluran bantuan langsung tunai melalui PKH bukan melalui link, melainkan dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan.
Pemerintah daerah mengajukan nama-nama penerima bantuan tersebut melalui aplikasi Cek Bansos.
Peserta PKH yang telah diusulkan, tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.
Sementara, kelayakan warga masuk ke dalam DTKS ditentukan berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru. Dinas sosial kemudian melakukan verifikasi dan validasi data melalui kunjungan rumah tangga, sebelum menetapkan penerima PKH.
"Masyarakat diharapkan agar berhati-hati dan diimbau agar selalu mengecek ulang kebenaran sebuah informasi sebelum menyebarkannya," tulis pemberitahuan Kemensos.
????Lagi-lagi pesan dan situs HOAKS beredar?#SobatSosial harus tetap waspada dengan selalu mengecek ulang kebenaran sebuah informasi. Kalau mendapat berita yang belum valid, STOP di kamu!
Jangan lupa untuk saling mengingatkan dan saring sebelum sharing!???????? pic.twitter.com/ZTGglzgOHz
— Kementerian Sosial RI (@KemensosRI) August 24, 2022
Link pencairan dan pendaftaran PKH semacam ini merupakan hoaks berulang. Pada Juni 2022 lalu, ditemukan sebaran narasi serupa dengan tanggal pencairan yang berbeda.