Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Hoaks tentang razia masker serentak kembali beredar di media sosial Facebook.
Narasi mengatasnamakan Ditlantas Polda ini menyebut akan ada denda Rp 250.000 bagi mereka yang kedapatan tidak memakai masker.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, ini merupakan hoaks berulang.
Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Istiono mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Narasi mengenai razia masker serentak dengan denda Rp 250.000, beredar dalam bentuk flyer.
Flyer pengumuman tersebut disebarkan oleh banyak akun. Contohnya seperti ini, ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi lengkapnya:
PENGUMUMAN
DITLANTAS POLDA BESOK ADA RAZIA MASKER SERENTAK DI SELURUH INDONESIA, BAIK YANG DIKANTOR, TOKO, BENGKEL, MOBIL/MOTOR/LAS DAN WARUNG-WARUNG WATEG SEMUA.
AKAN MELIBATKAN LANGSUNG TURUN LAPANGAN DARI SEMUA LINTAS SEKTOR DARI KEJAKSAAN, POLISI, POM, DLL.
DAN KALAU ADA YANG TIDAK PAKAI MASKER LANGSUNG DI SINTAK BAYAR DITEMPAT RP. 250.000,- TOLONG DI INFOKAN KE KELUARGA, TETANGGA, DAN TEMAN SEMUA, JANGAN SAMPAI KENA DENDA.
DEMIKIAN ATAS PERHATIANNYA DISAMPAIKAN TERIMA KASIH
Informasi semacam ini merupakan hoaks berulang yang sempat ramai pada Juli 2021 lalu.
Di tengah lonjakan angka kasus harian Covid-19, narasi razia masker serentak kembali merebak di media sosial di awal Februari 2022.
Melansir Kompas.com, 15 Juli 2021, Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Istiono menegaskan bahwa flyer tersebut hoaks.