Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Kompas.com - 12/05/2024, 20:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Jangan tergiur tawaran sewa bus murah

Di sisi lain, masyarakat juga perlu menahan diri untuk tidak tergiur dengan tawaran-tawaran murah dari penyelenggara bus.

Pasalnya, tawaran sewa bus murah tidak selalu menjamin keselamatan. Pengguna juga perlu kritis untuk menanyakan proses KIR dan izin di Spionam.

Terlebih, setiap pengusaha angkutan umum wajib melaksanakan sistem manajemen keselamatan.

Kewajiban tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.

Sebagai informasi, sistem manajemen keselamatan adalah tata kelola keselamatan yang dilakukan perusahaan angkutan umum secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan serta mengelola risiko kecelakaan.

Sistem manajemen keselamatan meliputi komitmen dan kebijakan, pengorganisasian, manajemen bahaya dan risiko, serta fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor.

Sistem ini juga mencakup dokumentasi dan data, peningkatan kompetensi dan pelatihan, tanggap darurat, pelaporan kecelakaan internal, monitoring dan evaluasi, serta pengukuran kinerja.

Tidak hanya pengusaha bus, Djoko pun menilai, panitia penyelenggara atau event organizer yang menawarkan tarif bus murah juga bisa diperkarakan.

Oleh karena itu, dia berharap Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran agar setiap sekolah yang akan menyelenggarakan wisata menggunakan bus wisata wajib meminta pengusaha bus untuk menunjukkan surat ijin dan surat lolos KIR.

"Menyediakan dua pengemudi dan menyediakan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com