Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Kompas.com - 09/05/2024, 13:30 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

KTP yang dinonaktifkan merupakan warga yang tidak sesuai dengan domisili atau menetap di daerah lain, dikutip dari Kompas.com, Minggu (28/4/2024).

Penonaktifan NIK tersebut bertujuan untuk ketertiban administrasi penduduk, mengurangi potensi kerugian daerah, dan penyalahgunaan dokumen kependudukan.

Dalam tahap awal, ada 92.493 KTP yang terdiri dari 81.119 warga meninggal dan 11.374 tinggal di RT berbeda yang akan di nonaktifkan.

Lalu, bagaimana cara mengecek NIK KTP Jakarta yang nonaktif?

Baca juga: KTP Jakarta Tak Sesuai Domisili Mulai Dinonaktifkan, Ini Cara Ceknya


Cara cek NIK KTP Jakarta yang non-aktif

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, menonaktifkan NIK KTP DKI Jakarta merupakan kewajiban pemerintah daerah (Pemda).

Hal tersebut sesuai dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.

Dalam bahwa UU tersebut, penduduk yang sudah berdomisili di alamat baru lebih dari satu tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu kurang dari satu tahun, maka penduduk tersebur harus mengurus kepindahannya.

“Jadi bagi masyarakat yang sudah tinggal lebih dari satu tahun di domisilinya, wajib untuk memindahkan dokumen kependudukannya,” jelas Budi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/5/2024).

Untuk mengeceknya dapat dilakukan secara dalam jaringan (daring) di laman https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.

Dalam laman tersebut, pilihlah menu “Cara Cek Pembekuan Warga” dan masukkan NIK serta kode captcha yang tersedia.

Setelah di klik pencarian, nantinya akan ditampilkan NIK warga DKI Jakarta yang statusnya sudah non-aktif.

Baca juga: Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com