Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus KIP Kuliah, Undip: Mahasiswi Rela Mundur untuk Digantikan yang Lebih Butuh

Kompas.com - 02/05/2024, 18:29 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Universitas Diponegoro (Undip) memastikan proses pengunduran diri mahasiswinya, Cantika, sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) sedang diproses.

Manajer Bagian Kemahasiswaan Undip, Muhammad Muntafi mengatakan, pihaknya sudah memproses aduan dugaan penyalahgunaan dana KIPK dengan memanggil yang bersangkutan.

Undip juga mengaku telah berkomunikasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk langkah selanjutnya.

"Beasiswa KIPK bisa dihentikan pemberiannya karena undur diri. Cantika sedang proses mengajukan," paparnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/5/2024).

Cantika Mutiara Johani (CMJ) adalah mahasiswi Jurusan Ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Undip yang kasusnya diungkap oleh warganet pada akhir April lalu.

Melalui unggahan X, warganet mengaku heran lantaran yang bersangkutan diduga menerima KIP Kuliah, tetapi dinilai memiliki gaya hidup mewah.

Baca juga: Beredar Dugaan Penyalahgunaan Dana KIP Kuliah Undip, Status Penerima Bisa Dicabut


Memenuhi syarat penerima KIP Kuliah

Muntafi mengungkapkan, Cantika menerima KIP Kuliah pada 2021 karena memenuhi syarat sesuai panduan yang dikeluarkan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek.

"Cantika menerima KIPK tahun 2021 karena memenuhi syarat sesuai panduan. Ibu janda dengan tiga anak," ujarnya.

Setelah kegiatan perkuliahan digelar offline di kampus Undip, Semarang, Jawa Tengah, Cantika bekerja di kafe, tetapi akhirnya keluar karena indeks prestasi akumulatif (IPK) menurun.

Menurut Muntafi, dia kemudian beralih menjadi kreator konten dan berhasil mendapatkan penghasilan.

Dia juga sudah mengajukan pengunduran diri sebagai penerima bantuan agar dapat diisi mahasiswa lain.

"Cantika rela mengundurkan diri dari KIPK untuk bisa digantikan oleh mahasiswa lain yang membutuhkan. Jadi bukan penyalahgunaan KIPK ya," ucap Muntafi.

Sementara itu, aduan mengenai nama-nama mahasiswa penerima KIP Kuliah lain yang juga sempat diungkap di media sosial akan ikut ditindaklanjuti oleh Undip.

"Nanti akan kita proses sama. Jadi prinsipnya kalau ada laporan kita tindaklanjuti dengan pemanggilan, kemudian kalau perlu survei ke lokasi rumah, ke lingkungan aslinya," ucapnya.

Baca juga: Undip Buka Suara soal Mahasiswi Penerima KIPK yang Dinilai Bergaya Hidup Mewah

Penerima yang tak lagi layak bisa mengajukan mundur

Tangkapan layar unggahan mahasiswa Undip penerima KIPK yang diduga menyalahgunaan bantuan karena berasal dari ekonomi mampu. screenshoot Tangkapan layar unggahan mahasiswa Undip penerima KIPK yang diduga menyalahgunaan bantuan karena berasal dari ekonomi mampu.

Muntafi menjelaskan, KIP Kuliah bertujuan mengangkat perekonomian keluarga tidak mampu melalui pemberian beasiswa kepada anaknya untuk menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi.

Meski status penetapan penerima KIP Kuliah telah sesuai, tak jarang dalam perkembangannya mahasiswa melakukan aktivitas di luar kampus agar kehidupan ekonominya membaik.

Seperti kasus Cantika, penerima KIP Kuliah yang tak lagi kesulitan secara ekonomi dapat mengundurkan diri untuk digantikan mahasiswa lain.

Namun, jika yang bersangkutan tidak mau mundur secara sukarela, pihaknya akan melakukan pemanggilan dan bertanya apa alasan merasa untuk masih layak sebagai penerima bantuan.

"Di balik saja, kalau orang lain menilai dia sudah tidak layak, (kami tanya) kenapa dia masih merasa masih layak," ujar Muntafi.

"Kita memaksa bisa, tapi ukuran mampu atau tidak mampu seseorang itu berbeda," lanjutnya.

Baca juga: 3 Penyebab KIP Kuliah Dicabut, Termasuk Gaya Hidup Mewah

Tindakan yang berujung pencabutan bantuan

Di sisi lain, kepemilikan barang yang dinilai mewah seperti iPhone tak selalu menjadi alasan pencabutan KIP Kuliah.

Muntafi menyebut, bisa saja seorang mahasiswa lebih memprioritaskan pembelian ponsel mewah karena alasan tertentu dibandingkan mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Misalnya, dia lebih milih mending tidak makan tiga kali sehari daripada tidak punya iPhone. Kalaupun ada yang punya iPhone, itu berkaitan dengan prioritasnya atau bisa juga dia bekerja paruh waktu," tutur dia.

Bukan kepemilikan barang mewah, tindakan yang jelas tidak boleh dilakukan penerima KIP Kuliah adalah perbuatan kriminal seperti pemalsuan data.

Jika hal tersebut benar terjadi, Undip tak segan memproses yang bersangkutan dengan pemanggilan hingga pembuktian untuk diusulkan pencabutan status penerima bantuan kepada Kemendikbud Ristek.

"Khusus beasiswa tidak sampai sanksi akademik, misalnya dikeluarkan dari kampus, karena pelanggarannya tidak sampai seberat itu," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com