Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Ini Alasan KIPK Bisa Dicabut

Kompas.com - 02/05/2024, 15:45 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Syarat penerima KIP Kuliah

Menurut keterangan Kahar, berikut syarat peserta didik berhak mendaftarkan diri dan menerima bantuan KIP Kuliah:

  • Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) SMA/SMK/MA
  • Terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga penerima bantuan sosial
  • Terdata dalam Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPPKE) sebagai keluarga miskin
  • Anak yang tinggal di panti asuhan atau panti sosial
  • Memiliki Surat Keterangan Miskin (SKM) dari kelurahan
  • Melampirkan bukti penghasilan orangtua gabungan maksimal Rp 4.000.000
  • Melampirkan bukti status ekonomi seperti foto rumah, pembayaran listrik, kepemilikan aset orangtua. 

Fasilitas yang dinikmati penerima KIP Kuliah

Dikutip dari Panduan Pendaftaran KIP Kuliah 2024, berikut beberapa keunggulan bagi penerima KIP Kuliah:

  • Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi pada jalur UTBK-SNBT yang dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3).
  • Pembebasan biaya pendaftaran seleksi oleh perguruan tinggi bagi pelamar KIP Kuliah Merdeka yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Pembebasan biaya pendaftaran seleksi oleh perguruan tinggi bagi pelamar KIP Kuliah Merdeka yang program bantuan sosial sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/PMK.02/2023.
  • Pembebasan biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/SPP) bagi seluruh penerima KIP Kuliah yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi.
  • Bantuan biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi.

Jangka waktu pemberian KIP Kuliah

Berikut jangka waktu penerimaan KIP Kuliah berdasarkan jenjang pendidikan yang didaftar:

Program Reguler:

  • Sarjana: maksimal 8 (delapan) semester
  • Diploma Empat: maksimal 8 (delapan) semester
  • Diploma Tiga: maksimal 6 (enam) semester
  • Diploma Dua: maksimal 4 (empat) semester.

Program Profesi:

  • Dokter: maksimal 4 (empat) semester
  • Dokter Gigi: maksimal 4 (empat) semester
  • Dokter Hewan: maksimal 4 (empat) semester
  • Ners: maksimal 2 (dua) semester
  • Apoteker: maksimal 2 (dua) semester
  • Bidan: maksimal 2 (dua) semester
  • Guru: maksimal 2 (dua) semester.

Baca juga: Sudah Mampu dan Berkecukupan, Begini Cara Mengundurkan Diri dari KIP Kuliah

(Sumber: Kompas.com/Diva Lufiana Putri | Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com