Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai soal Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Ini Alasan KIPK Bisa Dicabut

Sejumlah mahasiswa dari beberapa kampus diungkap warganet memamerkan gaya hidup mewah, sementara dia menikmati biaya kuliah dari bantuan KIP Kuliah untuk mahasiswa tidak mampu. 

KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA/sederajat yang berprestasi secara akademik namun memiliki keterbatasan ekonomi.

Oleh karena itu, bagi mahasiswa yang dinilai telah mampu ekonominya maka KIP Kuliahnya bisa dicabut. 

Alasan KIP Kuliah bisa dicabut

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Abdul Kahar mengatakan, KIP Kuliah dapat dicabut jika penerima terbukti tidak memenuhi persyaratan.

Salah satunya jika diketahui penerima KIP Kuliah ternyata berasal dari keluarga mampu membiayai kuliahnya.

Atau status mereka sudah berubah menjadi lebih baik sehingga tidak layak lagi menerima KIP.

"Karena boleh jadi waktu pandemi jatuh miskin, tapi sekarang sudah normal kembali maka anak yang bersangkutan harus mengundurkan diri," kata Kahar.

Selain itu, penerima KIP Kuliah yang memamerkan gaya mewah di media sosial perlu dievaluasi pihak perguruan tinggi. Karena ada dugaan penerima sebenarnya tidak layak menerima KIP Kuliah.

Sementara itu, Penanggung Jawab Program KIP Kuliah Puslapdik Kemendikbudristek, Muni Ika mengatakan, pencabutan KIP Kuliah berdasarkan pada hasil evaluasi setiap semester.

"Bagi penerima KIP Kuliah tentunya sebelum dilakukan pencairan tetap dilakukan evaluasi setiap semester terkait dengan tiga hal," ujarnya, diberitakan Kompas.com (21/4/2024).

Hal yang menyebabkan KIP Kuliah dicabut

Berikut hal-hal yang menyebabkan KIP Kuliah dapat dicabut atau dihentikan.

  • Keadaan ekonomi penerima KIP Kuliah sudah mampu dan tidak layak mendapatkan bantuan
  • Nilai akademik tidak memenuhi syarat indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00
  • Meninggal dunia
  • Putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan
  • Pindah program studi dan/atau perguruan tinggi lain, kecuali akibat penutupan program studi dan/atau perguruan tinggi, maupun alasan lain yang disetujui Puslapdik
  • Melaksanakan cuti akademik, kecuali karena sakit atau alasan lain yang disetujui Puslapdik
  • Menolak menerima Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi
  • Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  • Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)
  • Tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.

Mahasiswa penerima KIP Kuliah yang bantuannya dibatalkan tidak dapat mendaftar lagi untuk mnerima bantuan.

Pencabutan status penerima KIP Kuliah juga dapat dilakukan jika terdapat laporan dugaan salah sasaran penerimaan bantuan ke perguruan tinggi atau Kemendikbudristek.


Syarat penerima KIP Kuliah

Menurut keterangan Kahar, berikut syarat peserta didik berhak mendaftarkan diri dan menerima bantuan KIP Kuliah:

  • Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) SMA/SMK/MA
  • Terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga penerima bantuan sosial
  • Terdata dalam Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPPKE) sebagai keluarga miskin
  • Anak yang tinggal di panti asuhan atau panti sosial
  • Memiliki Surat Keterangan Miskin (SKM) dari kelurahan
  • Melampirkan bukti penghasilan orangtua gabungan maksimal Rp 4.000.000
  • Melampirkan bukti status ekonomi seperti foto rumah, pembayaran listrik, kepemilikan aset orangtua. 

Fasilitas yang dinikmati penerima KIP Kuliah

Dikutip dari Panduan Pendaftaran KIP Kuliah 2024, berikut beberapa keunggulan bagi penerima KIP Kuliah:

  • Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi pada jalur UTBK-SNBT yang dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3).
  • Pembebasan biaya pendaftaran seleksi oleh perguruan tinggi bagi pelamar KIP Kuliah Merdeka yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Pembebasan biaya pendaftaran seleksi oleh perguruan tinggi bagi pelamar KIP Kuliah Merdeka yang program bantuan sosial sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/PMK.02/2023.
  • Pembebasan biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/SPP) bagi seluruh penerima KIP Kuliah yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi.
  • Bantuan biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi.

Jangka waktu pemberian KIP Kuliah

Berikut jangka waktu penerimaan KIP Kuliah berdasarkan jenjang pendidikan yang didaftar:

(Sumber: Kompas.com/Diva Lufiana Putri | Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh)

https://www.kompas.com/tren/read/2024/05/02/154500265/ramai-soal-penerima-kip-kuliah-bergaya-hidup-mewah-ini-alasan-kipk-bisa

Terkini Lainnya

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Kata 'Duit' Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Kata "Duit" Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Tren
Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Tren
Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Tren
Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tren
Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Tren
Inilah Alasan Harga BBM dan Tarif Listrik Juni Masih Sama dengan Mei 2024

Inilah Alasan Harga BBM dan Tarif Listrik Juni Masih Sama dengan Mei 2024

Tren
Hiu Paus Gorontalo Menghilang karena Takut Orca, Apakah Akan Kembali?

Hiu Paus Gorontalo Menghilang karena Takut Orca, Apakah Akan Kembali?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke