Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Ini Alasan KIPK Bisa Dicabut

Kompas.com - 02/05/2024, 15:45 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial diramaikan dengan informasi sejumlah penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) pamer gaya hidup mewah. 

Sejumlah mahasiswa dari beberapa kampus diungkap warganet memamerkan gaya hidup mewah, sementara dia menikmati biaya kuliah dari bantuan KIP Kuliah untuk mahasiswa tidak mampu. 

KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA/sederajat yang berprestasi secara akademik namun memiliki keterbatasan ekonomi.

Oleh karena itu, bagi mahasiswa yang dinilai telah mampu ekonominya maka KIP Kuliahnya bisa dicabut. 

Baca juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Resmi Dibuka, Simak Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya


Alasan KIP Kuliah bisa dicabut

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Abdul Kahar mengatakan, KIP Kuliah dapat dicabut jika penerima terbukti tidak memenuhi persyaratan.

Salah satunya jika diketahui penerima KIP Kuliah ternyata berasal dari keluarga mampu membiayai kuliahnya.

Atau status mereka sudah berubah menjadi lebih baik sehingga tidak layak lagi menerima KIP.

"Karena boleh jadi waktu pandemi jatuh miskin, tapi sekarang sudah normal kembali maka anak yang bersangkutan harus mengundurkan diri," kata Kahar.

Selain itu, penerima KIP Kuliah yang memamerkan gaya mewah di media sosial perlu dievaluasi pihak perguruan tinggi. Karena ada dugaan penerima sebenarnya tidak layak menerima KIP Kuliah.

Sementara itu, Penanggung Jawab Program KIP Kuliah Puslapdik Kemendikbudristek, Muni Ika mengatakan, pencabutan KIP Kuliah berdasarkan pada hasil evaluasi setiap semester.

"Bagi penerima KIP Kuliah tentunya sebelum dilakukan pencairan tetap dilakukan evaluasi setiap semester terkait dengan tiga hal," ujarnya, diberitakan Kompas.com (21/4/2024).

Hal yang menyebabkan KIP Kuliah dicabut

Berikut hal-hal yang menyebabkan KIP Kuliah dapat dicabut atau dihentikan.

  • Keadaan ekonomi penerima KIP Kuliah sudah mampu dan tidak layak mendapatkan bantuan
  • Nilai akademik tidak memenuhi syarat indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00
  • Meninggal dunia
  • Putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan
  • Pindah program studi dan/atau perguruan tinggi lain, kecuali akibat penutupan program studi dan/atau perguruan tinggi, maupun alasan lain yang disetujui Puslapdik
  • Melaksanakan cuti akademik, kecuali karena sakit atau alasan lain yang disetujui Puslapdik
  • Menolak menerima Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi
  • Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  • Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)
  • Tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.

Mahasiswa penerima KIP Kuliah yang bantuannya dibatalkan tidak dapat mendaftar lagi untuk mnerima bantuan.

Pencabutan status penerima KIP Kuliah juga dapat dilakukan jika terdapat laporan dugaan salah sasaran penerimaan bantuan ke perguruan tinggi atau Kemendikbudristek.

Baca juga: Ramai soal Mahasiswi Undip Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Mundur Usai Diungkap Warganet

 

Syarat penerima KIP Kuliah

Menurut keterangan Kahar, berikut syarat peserta didik berhak mendaftarkan diri dan menerima bantuan KIP Kuliah:

  • Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) SMA/SMK/MA
  • Terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga penerima bantuan sosial
  • Terdata dalam Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPPKE) sebagai keluarga miskin
  • Anak yang tinggal di panti asuhan atau panti sosial
  • Memiliki Surat Keterangan Miskin (SKM) dari kelurahan
  • Melampirkan bukti penghasilan orangtua gabungan maksimal Rp 4.000.000
  • Melampirkan bukti status ekonomi seperti foto rumah, pembayaran listrik, kepemilikan aset orangtua. 

Fasilitas yang dinikmati penerima KIP Kuliah

Dikutip dari Panduan Pendaftaran KIP Kuliah 2024, berikut beberapa keunggulan bagi penerima KIP Kuliah:

  • Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi pada jalur UTBK-SNBT yang dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3).
  • Pembebasan biaya pendaftaran seleksi oleh perguruan tinggi bagi pelamar KIP Kuliah Merdeka yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Pembebasan biaya pendaftaran seleksi oleh perguruan tinggi bagi pelamar KIP Kuliah Merdeka yang program bantuan sosial sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/PMK.02/2023.
  • Pembebasan biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/SPP) bagi seluruh penerima KIP Kuliah yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi.
  • Bantuan biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi.

Jangka waktu pemberian KIP Kuliah

Berikut jangka waktu penerimaan KIP Kuliah berdasarkan jenjang pendidikan yang didaftar:

Program Reguler:

  • Sarjana: maksimal 8 (delapan) semester
  • Diploma Empat: maksimal 8 (delapan) semester
  • Diploma Tiga: maksimal 6 (enam) semester
  • Diploma Dua: maksimal 4 (empat) semester.

Program Profesi:

  • Dokter: maksimal 4 (empat) semester
  • Dokter Gigi: maksimal 4 (empat) semester
  • Dokter Hewan: maksimal 4 (empat) semester
  • Ners: maksimal 2 (dua) semester
  • Apoteker: maksimal 2 (dua) semester
  • Bidan: maksimal 2 (dua) semester
  • Guru: maksimal 2 (dua) semester.

Baca juga: Sudah Mampu dan Berkecukupan, Begini Cara Mengundurkan Diri dari KIP Kuliah

(Sumber: Kompas.com/Diva Lufiana Putri | Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com