Joni mengungkapkan, berdiri apalagi sampai membuka pintu bordes kereta bisa membahayakan keselamatan penumpang tersebut maupun orang lain di sekitarnya.
"Saat kereta berjalan, tentunya tekanan angin menjadi semakin tinggi," tambah dia.
Selain membahayakan penumpang, tindakan membuka pintu kereta yang berjalan juga bisa membahayakan operasional kereta api.
Joni menambahkan, pintu kereta api jarak jauh seperti yang dipakai dalam program Motis memang dapat dibuka secara manual. Ini berbeda dari pintu kereta api lain seperti KRL, MRT, atau LRT yang otomatis terkunci.
Terkait tindakan tersebut, KAI sudah rutin memberitahukan aturan larangan berada di bordes serta larangan membuka pintu saat kereta api berjalan melalui pengumuman dalam kereta.
Baca juga: Ramai soal Anggota TNI Disebut Foto Penumpang Tanpa Izin di Kereta, Ini Kata KAI
Lebih lanjut, Joni mengungkapkan sanksi yang akan diberikan kepada penumpang yang ketahuan membuka pintu kereta saat perjalanan.
"Secara bertahap, petugas KAI akan melaksanakan penegakan aturan, mulai dari proses memberikan teguran dan peringatan," terangnya.
Tak hanya itu, petugas KAI dapat menurunkan penumpang yang membuka pintu jika orang tersebut masih melakukan tindakan itu setelah diberi teguran.
Penumpang yang perilakunya membahayakan keselamatan, menggangu penumpang lainnya, atau sudah membahayakan perjalanan kereta api dapat diturunkan secara paksa di stasiun terdekat.
"Kami berharap agar seluruh penumpang mematuhi aturan-aturan yang berlaku untuk kenyamanan bersama," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.