Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak 2000, Semua Bupati Sidoarjo Terjerat Kasus Korupsi

Kompas.com - 17/04/2024, 08:15 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

Dalam konferensi pers operasi tangkap tangan kasus dugaan korupsi di Sidoarjo pada Senin (29/1/2024), Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan Gus Muhdlor menerima jatah dari potongan biaya insentif.

"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," kata Ghufron.

Baca juga: KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Lebih dari 3 bulan baru ditetapkan tersangka

Menurut Ghufron, BPPD Sidoarjo bertugas dan berfungsi melayani pajak daerah. Pada 2023, BPPD berhasil mengumpulkan pajak sebesar Rp 1,3 triliun.

Karena capaian pendapatan pajak tersebut, ASN di BPPD berhak mendapatkan dana insentif. Namun, insentif yang menjadi hak pegawai dipotong secara sepihak oleh Kepala Sub Bagian Umum (Kasubag) Umum dan Kepegawaian, sekaligus bendahara BPPD Sidoarjo, Siska Wati.

Dari penggeledahan pendopo yang menjadi rumah dinas Gus Muhdlor pada 25-26 Januari 2024, penyidik mengamankan uang tunai dalam pecahan asing hingga mobil.

"Turut diamankan pula sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan tiga unit kendaraan roda empat," terang Ali Fikri.

Meski Januari lalu KPK telah terang benderang mengungkap keterlibatan Gus Muhdlor, politikus PKB itu tak kunjung menjadi tersangka.

KPK baru mengumumkan status hukum Gus Muhdlor sebagai tersangka pada hari ini, Selasa (16/4/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com