Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Dokter TNI Terjerat UU ITE Usai Ungkap Perselingkuhan Suami, Ini Kata Ahli Hukum

Kompas.com - 16/04/2024, 08:00 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Polisi perlu lihat kasus secara utuh

Agar kasus tersebut lebih jernih, Hibnu menyarankan agar kepolisian melihat kasus ini secara utuh.

Hibnu mengatakan bahwa proses pertama yang perlu diselidiki lebih dalam adalah suami yang diduga melakukan tindakan hukum.

“Seharusnya lebih dulu dituntaskan dugaan suami selingkuh, bukan istrinya dulu yang dikenakan UU ITE,” ujarnya.

Tak hanya itu, pihak PPA Polres juga harus menegaskan bahwa posisi AP dalam kasus tersebut merupakan korban dari perselingkuhan, bukan menjadi tersangka karena mengungkapkan hal tersebut.

Pihak PPA Polres juga seharusnya memberikan literasi kepada korban tentang apa yang harus dilakukan.

Apabila pihak Polres masih menggunakan UU ITE, kasus ini termasuk dalam delik aduan yang di dalamnya harus melakukan mediasi.

“Kalau dilihat dari prosesnya, kasus ini seharusnya dapat dilakukan mediasi karena berawal dari aduan, bukan delik umum dan dapat didamaikan terlebih dahulu. Tidak tiba-tiba diproses sampai dilakukan penahanan,” tuturnya. 

Baca juga: Ramai Unggahan Sebut Perilaku Selingkuh Tidak Bisa Disembuhkan, Benarkah?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com