Pengecualian ketentuan ganjil-genap
Merujuk NTMC Korlantas Polri, sejumlah kendaraan dapat bebas dari penerapan sistem ganjil-genap selama mudik Lebaran 2024.
Artinya, pengendara kendaraan tertentu tidak perlu menyesuaikan waktu keberangkatan dengan digit terakhir pelat kendaraan.
Berikut sejumlah pengecualian ketentuan penerapan ganjil-genap di Tol Trans-Jawa selama mudik:
- Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, yang meliputi:
- Presiden dan wakil presiden
- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
- Ketua Komisi Yudisial (KY)
- Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
- Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan operasional pengelola jalan tol
- Kendaraan angkutan barang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.