Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, Ini Motif Pelaku Aniaya Anak Selebgram Emy Aghnia

Kompas.com - 31/03/2024, 11:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

Pelaku mengabari melalui pesan WhatsApp (WA) dengan mengatakan anaknya mengalami lebam karena jatuh dari kamar mandi.

"Jadi kemarin pagi saya sebenarnya dari Jakarta, sama istri saya, terus jam 7-8 pagi dikabari sama susternya di WA, kakak (korban) benjol jatuh di kamar mandi," kata Reinokky.

Namun, alasan dari pelaku membuatnya tidak percaya. Reinokky kemudian mengecek rekaman CCTV yang ada di rumahnya.

Baca juga: Beda Andika Perkasa dan TNI soal Dugaan Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali

Dari rekaman CCTV, terlihat adanya perlakuan penganiayaan dari pelaku, meski saat itu alasannya masih belum jelas.

"Dari 11 bulan ini tidak ada tanda-tanda dia kasar, tanda-tanda dia ada ciri-ciri orang jahat itu tidak ada, mukanya polos," kata dia.

Kendati demikian, dia curiga dalam sebulan terakhir saat pulang ke rumah, sering kali mendapati sang anak ketakutan saat hendak tidur bersama pelaku.

Pelaku juga sering kali mengunci kamar anaknya dari dalam, meski berkali-kali dia tegur.

Reinokky pun curiga terhadap tubuh anaknya yang terdapat bekas luka-luka. Namun, pelaku saat itu berdalih bahwa adik korban yang membuat tubuh anak sulungnya terluka.

"Tapi ternyata baru tahu sekarang, dia mengaku semuanya, awalnya memang enggak ngaku, kemudian kita lihatin di CCTV dan dia mengaku," tuturnya.

Baca juga: 4 Fakta Kasus Penganiayaan Santri asal Banyuwangi, Jawa Timur

Kronologi penganiayaan anak

Sebelumnya, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, IPS menganiaya JAP pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.18 WIB.

Menurut dia, IPS menganiaya JAP dengan cara memukul, menjewer, mencubit, hingga menindih.

Hasil interogasi yang dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang menunjukkan bahwa IPS memukul JAP menggunakan buku dan bantal.

Tidak sampai di situ, rekaman kamera pengawas juga menunjukkan pelaku yang menyiramkan minyak gosok ke badan JAP.

"Termasuk menyiram dengan minyak gosok dan juga melakukan memukul dengan bantal, ini terekam oleh CCTV," terang Budi.

Polisi telah menetapkan IPS sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak dan menahannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) subsidair ayat (2) Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak subsidair Pasal 77 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com