Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Tanggal Merah di Bulan April dan Cuti Bersama Libur Lebaran 2024

Kompas.com - 31/03/2024, 07:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional pada bulan April 2024 yang ditunjukkan tanggal merah di kalender.

Selain hari libur nasional, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) No.855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 juga menetapkan cuti bersama Lebaran 2024.

Mengacu pada SKB No.855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023, tanggal merah bulan April 2024 yang ditetapkan sebagai hari libur nasional berjumlah 2 hari

Sementara cuti bersama bulan April 2024 sebanyak 4 hari. Seluruh hari libur tersebut merupakan rangkaian libur Lebaran 2024 atau 1445 Hijriah.

Lantas, kapan saja tanggal merah di bulan April 2024 dan cuti bersama libur Lebaran 1445 H?

Baca juga: Bank Indonesia Disebut Tak Keluarkan Uang Baru tapi Uang yang Lusuh untuk Lebaran 2024, Ini Kata BI

Daftar tanggal merah April 2024

Berdasarkan SKB 3 Menteri, tanggal merah di bulan April 2024 berjumlah 2 hari. Berikut rinciannya:

  • Rabu, 10 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 H
  • Kamis, 11 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Terkait hari raya Idul Fitri 2024, Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki memprediksi bahwa 1 Syawal 1445 H atau Idul Fitri 2024 jatuh pada Rabu, 10 April 2024.

Perkiraan ini mengacu pada kriteria visibilitas hilal yang telah disetujui oleh para Menteri Agama di Malaysia, Brunei Darussalam, Indonesia, dan Singapura (MABIMS).

"Berdasarkan kriteria MABIMS, telah disepakati hal itu memenuhi kriteria visibilitas hilal, imkanur ru'yat yaitu setinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat," ujarnya, dilansir dari Antara.

Namun, prediksi tersebut akan dikonfirmasi kembali melalui hasil sidang Isbat yang akan digelar pada 9 April 2024.

Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Maret 2024, Ada Dua Kali Libur Panjang

Daftar cuti bersama Lebaran 2024

Selain menetapkan tanggal merah, SKB 3 Menteri juga mengatur cuti bersama Lebaran 2024 yang sebanyak 4 hari.

Cuti bersama ini diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berikut rinciannya:

  • Senin, 8 April 2024: cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H
  • Selasa, 9 April 2024: cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H
  • Jumat, 12 April 2024: cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H
  • Senin, 15 April 2024: cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Baca juga: Estimasi Tarif Tol Jakarta-Solo untuk Mudik Lebaran 2024

Long weekend April 2024 bisa 10 hari

Dengan ditetapkannya hari libur nasional April 2024 dan cuti bersama Lebaran 1445 H, masyarakat bisa memiliki libur panjang atau long weekend hingga 10 hari.

Libur panjang itu bisa diambil sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 H, yakni mulai 6-15 April 2024.

Berikut rinciannya:

  • Sabtu, 6 April 2024: Libur akhir pekan nasional
  • Minggu, 7 April 2024: Libur akhir pekan nasional
  • Senin, 8 April 2024: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H
  • Selasa, 9 April 2024: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H
  • Rabu, 10 April 2024: Libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H
  • Kamis, 11 April 2024: Libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H
  • Jumat: 12 April 2024: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H
  • Sabtu, 13 April 2024: Libur akhir pekan nasional
  • Minggu, 14 April 2024: Libur akhir pekan nasional
  • Senin, 15 April 2024: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Baca juga: Cara Cek Kepadatan Lalu Lintas via Google Maps, Berguna untuk Mudik Lebaran

Sisa tanggal merah di 2024

Selain hari raya Idul Fitri, ada beberapa sisa hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2024.

Berikut daftar sisa hari libur nasional dan cuti bersama pada Mei-Desember 2024:

  • 1 Mei 2024: Hari Buruh Internasional
  • 9 Mei 2024: Kenaikan Isa Al Masih
  • 23 Mei 2024: Hari Raya Waisak 2568 BE
  • 1 Juni 2024: Hari Lahir Pancasila
  • 17 Juni 2024: Hari Raya Idul Adha 1445 H
  • 7 Juli 2024: Tahun Baru Islam 1446 H
  • 17 Agustus 2024: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 16 September 2024: Maulid Nabi Muhammad SAW.

Adapun sisa cuti bersama sepanjang 2024 adalah sebagai berikut:

  • 10 Mei 2024: Kenaikan Isa Al Masih
  • 24 Mei 2024: Hari Raya Waisak
  • 18 Juni 2024: Hari Raya Idul Adha 1445 H
  • 26 Desember 2024: Hari Raya Natal.

Itulah daftar tanggal merah April 2024 dan cuti bersama Lebaran 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Tren
Cerita Warga yang Alami 'Blackout' di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Cerita Warga yang Alami "Blackout" di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Tren
Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Tren
China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

Tren
Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Tren
Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Tren
5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

Tren
WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

Tren
Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Tren
Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Tren
Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Tren
Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Tren
Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Tren
Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Tren
Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com