Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosok dan Sumber Kekayaan Harvey Moeis, Tersangka Korupsi Timah Ilegal

Kompas.com - 28/03/2024, 08:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM), resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. 

Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 tindak korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 271,06 triliun.

"Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin atau PT RBT,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, dikutip dari Kompas.id.

Baca juga: Profil Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Jadi Tersangka Korupsi Kasus Timah

Peran Harvey Moeis

Agung menyampaikan, Harvey Moeis diduga berperan sebagai pengakomodasi. Ia mengakomodasi perpanjangan tangan PT RBT untuk kegiatan penambangan timah ilegal.

Pada 2018-2019, Harvey bertindak sebagai perwakilan PT RBT untuk menghubungi Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias Riza yang merupakan Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.

Dia beberapa kali bertemu dengan Riza dan sepakat untuk bekerja sama dalam kegiatan penambangan ilegal yang berkedok sewa-menyewa peralatan pemroses timah.

Harvey juga menghubungi sejumlah perusahaan pengolahan timah (smelter) untuk turut serta menyetorkan sejumlah keuntungan dari aktivitas penambangan timah ilegal itu dengan dalih sebagai pembayaran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Dana tersebut dikirim melalui PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

Adapun manajer PT QSE, Helena Lim, telah ditetapkan terlebih dulu sebagai tersangka ke-15 dalam kasus tindak korupsi tersebut. Selain Helena, Riza juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Lantas, siapa sosok Harvey Moeis?

Baca juga: Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi Timah, Sandra Dewi Tutup Kolom Komentar Instagram

Sosok Harvey Moeis

Sosok Harvey Moeis jarang terekspos media. Ia mulai dikenal publik setelah menikah dengan aktris Sandra Dewi pada 8 November 2016.

Keduanya mengucap janji suci di Gereja Katedral, Jakarta, yang dihadiri Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Harvey dan Sandra Dewi kemudian menggelar resepsi mewah di Disneyland, Tokyo, Jepang, dengan tema Cinderella. Saat itu, Harvey dipuji publik karena mewujudkan impian pernikahan Sandra Dewi dengan konsep negeri dongeng di Cinderella’s Castle, Disneyland.

Harvey adalah seorang pengusaha keturunan Papua, Ambon, dan Makassar yang lahir pada 20 November 1985.

Ayah Harvey Moeis merupakan Hayong Moeis yang telah meninggal dunia akibat kanker, sedangkan ibunya adalah Irma Silviani.

Baca juga: Sebelum Ditahan, Harvey Moeis Diperiksa Kesehatannya

Sumber kekayaan Harvey Moeis

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/3/2024), sumber kekayaan Harvey Moeis berasal dari bisnis batu bara.

Sebagai pengusaha batu bara, Harvey disebut-sebut menguasai tambang batu bara di Bangka Belitung yang menjadi kampung halaman sang istri.

Salah satu bisnis Harvey adalah PT Multi Harapan Utama. Di perusahaan batu bara tersebut, dia menjabat sebagai Presiden Komisaris.

Harvey juga disebut memiliki saham di lima perusahaan batu bara, yaitu PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa.

Harvey dikenal memiliki kekayaan yang melimpah, mulai dari rumah mewah, mobil mewah, hingga jet pribadi. Meski begitu, ia dan istri jarang memamerkan kekayaan tersebut.

Baca juga: Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, Jadi Tersangka Korupsi Timah, Langsung Ditahan

Harvey Moeis ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Harvey Moeis ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.

Ia tampak keluar dari Gedung Kejagung mengenakan rompi tahanan berwarna pink khas Kejagung pada Rabu (27/3/2024) malam. Kedua tangannya juga diborgol.

Harvey disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com