Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan DJP soal Potongan Pajak THR 2024 Disebut Lebih Besar

Kompas.com - 28/03/2024, 07:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Dwi Astuti mengatakan, penerapan sistem TER tidak menambah potongan pajak THR karyawan di 2024.

Menurut Dwi, tarif TER atau metode tarif efektif rata-rata diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh Pasal 21 masa pajak Januari sampai dengan November.

"Penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/3/2024).

Baca juga: [POPULER TREN] Potongan Pajak THR 2024 Disebut Lebih Besar | Benarkah Bumi Akan Gelap 8 April 2024?

Pajak penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak pribadi atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan di dalam negeri.

Dwi menyebutkan, nantinya, pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh Pasal 17.

Bukan hanya itu, pajak Desember juga akan dikurangi dengan jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari hingga November.

"Sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama," kata Dwi.

Ramai di media sosial

Potongan pajak tunjangan hari raya (THR) tahun 2024 bagi karyawan swasta ramai disebut lebih besar jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Hal itu disebut dampak dari penerapan penghitungan pajak menggunakan metode tarif efektif rata-rata (TER) mulai 1 Januari 2024.

Perbincangan mengenai potongan THR 2024 salah satunya dibuat oleh akun media sosial X @hrdbacot, Selasa (26/3/2024).

"Gimana rasanya? mincot udah ingetin kan jauh-jauh hari sebelum THR cair biar gak shock. walaupun kalian dapetnya nett, gak berkurang gajinya karena gak merasa kepotong. tapi tetap aja, itu kewajiban pajak pribadi yang ditunjangkan perusahaan untuk kalian," tulisnya.

Perhitungan pajak THR

Dwi mengungkapkan, jika menggunakan metode penghitungan PPh Pasal 21 sebelum TER, pemberi kerja akan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif Pasal 17, yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR.

Sementara itu, dengan penerapan sistem TER, pemberi kerja atau perusahaan hanya perlu menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan, dikali tarif sesuai tabel TER.

Kendati demikian, Dwi membenarkan, jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR, dalam kasus ini pada Maret 2024, memang akan lebih besar dibandingkan bulan-bulan lainnya.

"Karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar, sebab terdiri dari komponen gaji dan THR," ungkap Dwi.

DJP sendiri telah membuat buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21 guna memudahkan masyarakat dalam memahami TER.

Buku pedoman tersebut dapat diakses di tautan berikut: https://pajak.go.id/id/sinopsis-ringkas-dan-unduh-buku-cermat-pemotongan-pph-pasal-2126 .

Penghitungan pajak PPh 21 pakai TER

Beberapa tips atau cara mengelola THR dengan baik dan bijakSHUTTERSTOCK/PRAMATA Beberapa tips atau cara mengelola THR dengan baik dan bijak

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/1/2024), perubahan penghitungan PPh 21 diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Melalui PP Nomor 58 Tahun 2023, pemerintah membagi TER menjadi dua jenis, yakni TER bulanan dan TER harian.

TER bulanan diberikan kepada wajib pajak yang mendapat penghasilan bulanan dan berstatus pegawai tetap.

TER harian dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan harian, mingguan, satuan, atau borongan berstatus pegawai tidak tetap.

TER digunakan untuk menghitung besaran PPh pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir (bulan Desember) atau periode sebelas bulan pertama (Januari-November).

Besaran TER bulanan sendiri dibagi menjadi tiga kategori, yakni A, B, dan C. Kategori tersebut didasarkan pada penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.

Berikut perinciannya:

TER bulanan A

  • Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)
  • Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang (TK/1)
  • Kawin tanpa tanggungan (K/0).

TER bulanan B

  • Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang (TK/2)
  • Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang (TK/3)
  • Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang (K/1)
  • Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang (K/2). 

TER bulanan C

  • Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang (K/3). 

Besaran tarif yang dikenakan setiap kategori adalah nol persen hingga 34 persen, tergantung besaran penghasilan yang diterima setiap bulan.

Sementara itu, untuk menghitung PPh pada masa pajak terakhir atau satu bulan terakhir (Desember), menggunakan ketentuan lama yang tertuang dalam tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, yakni:

  • Penghasilan Rp 0 sampai dengan Rp 60 juta per tahun dikenakan tarif pajak 5 persen
  • Penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif pajak 15 persen
  • Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta per tahun dikenakan tarif pajak 25 persen
  • Penghasilan di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 30 persen
  • Penghasilan di atas 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 35 persen.

Contoh penghitungan PPh 21

Sebagai contoh, Tuan R merupakan pegawai tetap perusahaan PT ABD dan memperoleh gaji sebulan Rp 10 juta serta membayar iuran pensiun Rp 100.000 per bulan. Tuan R menikah dan tidak memiliki tanggungan.

Artinya, Tuan R tergolong ke dalam TER bulanan kategori A lapisan 9 (penghasilan di atas Rp 9,65 juta sampai Rp 10,05 juta), sehingga TER bulanan dikenakan 2 persen. (Tabel tarif efektif bulanan kategori A dapat disimak di sini pada halaman 40).

Berikut cara penghitungan lama:

  • Gaji = Rp 10 juta
  • Biaya jabatan = 5 persen x Rp 10 juta = Rp 500.000
  • Iuran pensiun = Rp 100.000
  • Penghasilan neto = gaji - biaya jabatan - iuran pensiun = Rp 9,4 juta
  • Penghasilan neto setahun = Rp 9,4 juta x 12 = Rp 112,8 juta
  • PTKP setahun = Rp 58,5 juta
  • Penghasilan kena pajak (PKP) = penghasilan neto setahun - PTKP setahun = Rp 54,3 juta
  • PPh 21 terutang = Rp 54,3 juta x 5 persen = Rp 2,715 juta
  • PPh 21 per bulan (Januari-Desember) = Rp 226.250. 

Dengan penghitungan lama, Tuan R dikenakan PPh 21 sebesar Rp 2,715 juta per tahun atau sebesar Rp 226.250 per bulan.

Berikut cara penghitungan baru:

  • PPh 21 per bulan periode Januari-November = penghasilan bruto x TER bulanan = Rp 10 juta x 2 persen = Rp 200.000 per bulan
  • PPh 21 bulan Desember = PPh 21 terutang menggunakan penghitungan lama - PPh 21 periode Januari-November = Rp 2,715 juta - Rp 2,2 juta = Rp 515.000
  • Dengan demikian, total PPh 21 setahun yang dikenakan terhadap Tuan R sebesar Rp 2,715 juta, sedangkan per bulan sebesar Rp 200.000 per bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com