Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Barang dari Luar Negeri Harus Lapor di Mana? Ini Kata Bea Cukai

Kompas.com - 24/03/2024, 17:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penumpang yang membawa barang dari luar negeri saat masuk Indonesia harus melakukan pendaftaraan bea cukai terhadap barangnya ke terminal bandara.

Hal tersebut berawal dari unggahan konten video yang dibagikan akun Instagram Bea Cukai Bandara Kualanamu, Medan, Sumatra Utara @beacukaikualanamu.

Dalam unggahannya, pihak bandara menyebut barang bawaan yang akan dibawa kembali ke Indonesia harus dilaporkan ke petugas bea cukai bandara.

"Beritahu barang bawaan kawan bekno dari Indonesia yang hendak dibawa kembali ke Indonesia kepada petugas bea cukai di terminal keberangkatan internasional atau terminal kedatangan internasional sebelum keberangkatan ke luar negeri," tulis akun tersebut.

Lalu, di manakah penumpang harus melaporkan barang yang dibawa dari luar negeri saat akan masuk ke Indonesia?

Baca juga: Benarkah Surat Jalan KBRI Bisa Bikin Bawaan Lolos Cek Bea Cukai?


Alasan barang bawaan yang perlu lapor bea cukai

Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro mengatakan, barang bawaan penumpang dari luar negeri yang perlu dilaporkan adalah barang yang dibawa kembali ke Indonesia.

"Barang dari dalam negeri yang dibawa ke luar dan akan dibawa kembali (ke Indonesia)," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (24/3/2024).

Ketentuan tersebut telah berlaku sejak 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK. 04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Barang yang perlu dilaporkan berupa barang untuk kegiatan di luar negeri, perhiasan bernilai tinggi, uang tunai dan instrumen pembayaran lain minimal Rp 100 juta termasuk mata uang asing yang nilainya setara, serta barang ekspor yang dikenakan bea keluar.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, kebijakan ini dibuat adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang.

"Jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim," jelas Nirwala dalam rilis resminya.

Dia menambahkan, pendaftaran barang bawaan penumpang yang akan pergi ke luar negeri melalui Bea Cukai bandara atau pelabuhan akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian layanan kepabeanan terhadap barang penumpang saat kembali ke Indonesia.

“Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia," lanjutnya.

Nirwala menyatakan, barang yang mendapat izin dibawa ke luar negeri maka tidak akan dikenakan biaya bea masuk atau pajak dalam rangka impor saat dibawa kembali ke Indonesia.

Baca juga: Daftar 5 Barang Penumpang dari Luar Negeri yang Dibatasi Saat Masuk Indonesia

Lokasi pelaporan barang bawaan ke luar negeri

Ilustrasi departure hall Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Indonesia.  Bandara Soekarno-Hatta menempati World?s Top 100 Airports 2020 peringkat ke-35 versi Skytrax World Airport Awards 2020.SHUTTERSTOCK/PARAMET SARA Ilustrasi departure hall Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Indonesia. Bandara Soekarno-Hatta menempati World?s Top 100 Airports 2020 peringkat ke-35 versi Skytrax World Airport Awards 2020.
Penumpang yang akan membawa barang bawaan ke luar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia perlu membuat formulir BC 3.2 dan BC 3.4.

Halaman:

Terkini Lainnya

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Tren
8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

Tren
WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

Tren
Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Tren
WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

Tren
Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com