Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah NPWP Wanita yang Sudah Menikah Harus Dicabut?

Kompas.com - 05/03/2024, 13:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

1. Cara menonaktifkan NPWP secara online

  • Mengisi formulir penghapusan NPWP melalui aplikasi e-Registration di laman Ditjen Pajak.
  • Mengunggah dokumen persyaratan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.
  • Jika dokumen sudah diterima lengkap, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat elektronik. Namun, apabila dokumen belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan diajukan, maka permohonan akan dianggap tidak diajukan.

Perlu diketahui, untuk Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP bisa diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan.

2. Cara menonaktifkan NPWP secara offline

Cara menonaktifkan NPWP secara offline bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor pajak.

Pemohon dapat langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pajak (KP2KP) setempat.

Selanjutnya, pemohon bisa mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani formulir permohonan penghapusan NPWP yang tersedia.

Itulah cara menonaktifkan NPWP bagi wanita yang sudah menikah agar tagihan pajak tidak terlalu tinggi.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Mendapatkan NPWP Elektronik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com