Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dasar Hukum dan Aturan Pemberian Jenderal Kehormatan ke Prabowo

Kompas.com - 29/02/2024, 17:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Beda aturan pengangkatan jenderal kehormatan

Terpisah, Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen (Purn) TB Hasanuddin mengungkap, UU No. 20 Tahun 2009 hanya mengatur kenaikan pangkat TNI untuk prajurit aktif, bukan purnawirawan seperti Prabowo.

Prabowo pensiun dari dinas kemiliteran karena diberhentikan sesuai KEP/03/VIII/1998/DKP dan Keppres No. 62 Tahun 1998.

"Perlu digarisbawahi, pada Pasal 33 ayat 3a yang berbunyi 'pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa' tersebut adalah untuk prajurit aktif atau belum pensiun," ujar TB Hasanuddin, dikutip dari Kompas.com (28/2/2024).

Menurutnya, prajurit TNI yang berprestasi saat bertugas akan mendapatkan tanda kehormatan atau tanda jasa. Namun, tidak ada istilah pangkat kehormatan dalam TNI.

TB Hasanuddin menambahkan, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak mengatur kenaikan pangkat bagi perwira yang sudah pensiun.

Dia menambahkan, UU TNI juga mengatur pangkat tituler diberikan sementara bagi warga negara yang menjalankan tugas keprajuritan dalam lingkungan TNI. Namun, pangkat ini hanya diberikan selama warga itu masih memangku jabatan keprajuritannya.

Kenaikan pangkat jenderal Prabowo dinilai tidak sah

Sementara itu, lembaga riset SETARA Institute memandang kenaikan pangkat kehormatan bagi Prabowo tidak sah.

Ini karena UU TNI tidak mengenal pemberian bintang kehormatan sebagai pangkat kemiliteran. Bintang kehormatan untuk Perwira Tinggi juga hanya berlaku bagi prajurit aktif.

Sesuai UU No 20 Tahun 2009, bintang kehormatan yang dimaksud dalam bentuk Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Yudha Dharma, Bintang Kartika Eka Pakci, Bintang Jalasena, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa.

Tak hanya itu, Peraturan Menteri Pertahanan No. 18 Tahun 2012 mengatur Kenaikan Pangkat Istimewa diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) dengan prestasi luar biasa baik.

Sementara Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) diberikan kepada prajurit yang mengemban penugasan khusus dengan mempertahankan jiwa dan raga secara langsung dan berjasa dalam panggilan tugasnya.

Seperti diketahui, Prabowo Subianto pensiun dari dinas kemiliteran karena diberhentikan bukan karena memasuki usia pensiun.

(Sumber: Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad, Adhyasta Dirgantara | Editor: Dani Prabowo, Novianti Setuningsih)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Kata 'Duit' Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Kata "Duit" Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Tren
Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Tren
Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Tren
Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tren
Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Tren
Inilah Alasan Harga BBM dan Tarif Listrik Juni Masih Sama dengan Mei 2024

Inilah Alasan Harga BBM dan Tarif Listrik Juni Masih Sama dengan Mei 2024

Tren
Hiu Paus Gorontalo Menghilang karena Takut Orca, Apakah Akan Kembali?

Hiu Paus Gorontalo Menghilang karena Takut Orca, Apakah Akan Kembali?

Tren
Resmi, Jadwal dan Tarif LRT Jabodebek Selama Juni 2024

Resmi, Jadwal dan Tarif LRT Jabodebek Selama Juni 2024

Tren
Teh Bunga Telang untuk Menurunkan Berat Badan, Berapa Takaran Per Hari?

Teh Bunga Telang untuk Menurunkan Berat Badan, Berapa Takaran Per Hari?

Tren
Sempat Menjadi Satu Kesatuan, Mengapa Korea Pecah Menjadi Dua Negara?

Sempat Menjadi Satu Kesatuan, Mengapa Korea Pecah Menjadi Dua Negara?

Tren
Ini Harga BBM, Elpiji, dan Tarif Listrik yang Berlaku mulai 1 Juni 2024

Ini Harga BBM, Elpiji, dan Tarif Listrik yang Berlaku mulai 1 Juni 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com