Terpisah, Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen (Purn) TB Hasanuddin mengungkap, UU No. 20 Tahun 2009 hanya mengatur kenaikan pangkat TNI untuk prajurit aktif, bukan purnawirawan seperti Prabowo.
Prabowo pensiun dari dinas kemiliteran karena diberhentikan sesuai KEP/03/VIII/1998/DKP dan Keppres No. 62 Tahun 1998.
"Perlu digarisbawahi, pada Pasal 33 ayat 3a yang berbunyi 'pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa' tersebut adalah untuk prajurit aktif atau belum pensiun," ujar TB Hasanuddin, dikutip dari Kompas.com (28/2/2024).
Menurutnya, prajurit TNI yang berprestasi saat bertugas akan mendapatkan tanda kehormatan atau tanda jasa. Namun, tidak ada istilah pangkat kehormatan dalam TNI.
TB Hasanuddin menambahkan, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak mengatur kenaikan pangkat bagi perwira yang sudah pensiun.
Dia menambahkan, UU TNI juga mengatur pangkat tituler diberikan sementara bagi warga negara yang menjalankan tugas keprajuritan dalam lingkungan TNI. Namun, pangkat ini hanya diberikan selama warga itu masih memangku jabatan keprajuritannya.
Sementara itu, lembaga riset SETARA Institute memandang kenaikan pangkat kehormatan bagi Prabowo tidak sah.
Ini karena UU TNI tidak mengenal pemberian bintang kehormatan sebagai pangkat kemiliteran. Bintang kehormatan untuk Perwira Tinggi juga hanya berlaku bagi prajurit aktif.
Sesuai UU No 20 Tahun 2009, bintang kehormatan yang dimaksud dalam bentuk Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Yudha Dharma, Bintang Kartika Eka Pakci, Bintang Jalasena, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa.
Tak hanya itu, Peraturan Menteri Pertahanan No. 18 Tahun 2012 mengatur Kenaikan Pangkat Istimewa diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) dengan prestasi luar biasa baik.
Sementara Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) diberikan kepada prajurit yang mengemban penugasan khusus dengan mempertahankan jiwa dan raga secara langsung dan berjasa dalam panggilan tugasnya.
Seperti diketahui, Prabowo Subianto pensiun dari dinas kemiliteran karena diberhentikan bukan karena memasuki usia pensiun.
(Sumber: Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad, Adhyasta Dirgantara | Editor: Dani Prabowo, Novianti Setuningsih)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.